Putusan PTA SURABAYA Nomor 150/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 150/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Arfan Muhammad |
Hakim Anggota | H. Basuni, H. Supangkat |
Panitera | - Chalimah Tuzuhro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonanan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 3101/Pdt.G/2020/ PA.Mr tanggal 09 Februari 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 27 Jumadil Akhir 1442 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut:DALAM KONVENSI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Termohon;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (ACHMAD MARWAN MARZUKI bin ACHMAD MARZUKI) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (LILIS SOELISTIJOWATI binti ABIT SOEPARDI) di depan sidang Pengadilan Agama Mojokerto;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:a. Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); b. Mut?ah sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);Keduanya (nafkah iddah dan mut?ah) harus dibayarkan sebelum Tergugat Rekonvensi menjatuhkan talak kepada Penggugat Rekonvensi;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 150/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 150/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 3101/Pdt.G/2020/PA.Mr
Statistik3319