- Menyatakan Terdakwa H. IMAM BUHORI tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kedua Primair ;---------------------------------------
- Membebaskan oleh karena itu Terdakwa dari dakwaan tersebut ;------------------------------
- Menyatakan Terdakwa H. IMAM BUHORI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana ?PENGHINAAN? ;-------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan Pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan pidana itu tidak akan dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim
- Memerintahkan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) keping CD hasil rekaman orasi tersangka saat demo didepan gedung DPRD Bangkalan pada tanggal 18 Pebruari 2013, tetap terlampir dalam berkas perkara ;-------------------------
- 1 (satu) buah HP Merk Nokia type 6300 warna hitam, dikembalikan kepada Ahmad alias Gombloh, ;
- Spanduk yang terbuat dari kertas warna pink ukuran 50 cm x 100 cm yang bertuliskan ?FUAD AMIN selama kepemimpinannya suka meneror PNS dan memeras uang rakyat?, dirampas untuk dimusnahkan ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN SURABAYA Nomor 326/PID.B/2016/PN SBY |
|
Nomor | 326/PID.B/2016/PN SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penghinaan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harijanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulisarbr Hakim Anggota Zainuri |
Panitera | Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
yang menentukan lain, disebabkan karena Terdakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan ;-------------------------------------------------------------------- Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 326/PID.B/2016/PN SBY
Statistik11526