- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat dan ahli waris lainnya adalah Ahli Waris yang Sah dari Pasangan Suami-Istri Palle dan Rumalla;
- Menyatakan menurut hukum:
- Sebelah Utara: Tanah Milik Penggugat;
- Sebelah Timur: Tanah Milik Penggugat;
- Sebelah Selatan: Sungai kecil/Sungai Libukang;
- Sebelah Barat: Sungai kecil/Sungai Libukang.
- Menyatakan menurut hukum jual-beli tanah yang menjadi objek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat II tersebut batal demi hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Jual beli tanah sengketa dan perbuatan Tergugat I dan Tergugat III menguasai yang menjadi objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan secara hukum segala dokumen atau surat-surat yang terbit untuk dan atas nama Tergugat I, Tergugat II ,dan Tergugat III atau orang lain tanpa seizin dan persetujuan Penggugat di atas Objek Sengketa tidak mengikat secara hukum;
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dan Ahli Warisnya dalam keadaan baik tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul sehubungan adanya perkara ini, yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.625.000,00 (tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN MALILI Nomor 46/Pdt.G/2020/PN Mll |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2020/PN Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Muhammad Ishak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novalista Ratna Hakim, Br Hakim Anggota Haris Fawanis |
Panitera | Panitera Pengganti: Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA: Objek sengketa seluas kurang lebih 200.000 m2 ( dua ratus ribuh meter persegi) yang terletak di Dusun Ballawai, Desa Mahalona, Kecamatan Towuti kabupaten Luwu Timur dengan Batas-batas sebagai berikut: Adalah milik Penggugat yang sah selaku ahli waris dari Palle (Almarhum) dan Rumalla (Almarhuma); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2020/PN_Mll.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2020/PN_Mll.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pdt.G/2020/PN Mll
Banding : 209/PDT/2021/PT MKS
Kasasi : 792 K/PDT/2022
Statistik13355