- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BALIKPAPAN NOMOR 1343/PDT.G/2020/PA.BPP, TANGGAL 20 JANUARI 2021 MASEHI BERTEPATAN TANGGAL 07 JUMADIL AKHIR 1442 HIJRIAH;
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (SUGENG BIN ABDUL MADJID) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI KEPADA TERMOHON (SUNYAMI BINTI BEDJAN) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BALIKPAPAN;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENGHUKUM PEMOHON/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI :
- NAFKAH IDDAH 3 BULAN X RP2.500.000,- = RP7.500.000,- (TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- MUTAH SEJUMLAH RP30.000.000,- (TIGA PULUH JUTA RUPIAH);
- BIAYA PEMELIHARAAN DAN NAFKAH ANAK 2 (DUA) ORANG NAMA GHINA AYU KARMILA BINTI SUGENG TEMPAT DAN TANGGAL LAHIR BALIKPAPAN 2 JUNI 1998 DAN ANAK KEDUA BERNAMA GHEZA RAMADHANI PUTRA BIN SUGENG TEMPAT DAN TANGGAL LAHIR BALIKPAPAN 16 DESEMBER 2000 SETIAP BULANNYA MINIMAL RP4.000.000,- (EMPAT JUTA RUPIAH) HINGGA KEDUA ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU BERUSIA 21 TAHUN DENGAN KENAIKAN 10 % UNTUK SETIAP TAHUNYA;
- MENGHUKUM PEMOHON/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MENYERAHKAN NAFKAH IDDAH SEBESAR RP7.500.000,- (TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) DAN MUTAH SEBESAR RP30.000.000,- (TIGA PULUH JUTA RUPIAH) SEBAGAIMANA AMAR 2 (DUA) HURUF (A) DAN HURUF (B) KEPADA TERMOHON/PENGGUGAT REKONVENSI SEBELUM PEMOHON/TERGUGAT REKONVENSI MELAKUKAN PENGUCAPAN IKRAR TALAK DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BALIKPAPAN;
- MENYATAKAN GUGATAN UNTUK SELEBIHNYA TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Balikpapan Nomor 1343/Pdt.G/2020/PA.Bpp, tanggal 20 Januari 2021 Masehi bertepatan tanggal 07 Jumadil Akhir 1442 Hijriah;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Sugeng Bin Abdul Madjid) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon (Sunyami Binti Bedjan) di depan sidang Pengadilan Agama Balikpapan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi :
- Nafkah iddah 3 bulan x Rp2.500.000,- = Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah sejumlah Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Biaya pemeliharaan dan nafkah anak 2 (dua) orang nama Ghina Ayu Karmila Binti Sugeng tempat dan tanggal lahir Balikpapan 2 Juni 1998 dan anak kedua bernama Gheza Ramadhani Putra Bin Sugeng tempat dan tanggal lahir Balikpapan 16 Desember 2000 setiap bulannya minimal Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) hingga kedua anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun dengan kenaikan 10 % untuk setiap tahunya;
- Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan Nafkah Iddah sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Mut?ah sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagaimana amar 2 (dua) huruf (a) dan huruf (b) kepada Termohon/Penggugat Rekonvensi sebelum Pemohon/Tergugat Rekonvensi melakukan pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Balikpapan;
- Menyatakan gugatan untuk selebihnya tidak dapat diterima;
- Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SAMARINDA Nomor 25/Pdt.G/2021/PTA.Smd |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2021/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdullah |
Hakim Anggota | H. Ilham Mushaddaq, M.hbrh. Jojo Suharjo |
Panitera | Kurthubi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | SYARI YANG BERKAITAN DENGAN PERKARA INI; MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR SEMUA BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI SEJUMLAH RP208.000,- (DUA RATUS DELAPAN RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Syar?i yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp208.000,- (dua ratus delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2021/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2021/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 148 K/Ag/2022
Banding : 25/Pdt.G/2021/PTA.Smd
Statistik9535