- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi.
- Sebelah Utara dengan tanah milik Yamin;
- Sebelah Timur dengan tanah milik Winarni;
- Sebelah Selatan dengan tanah milik Jamar;
- Sebelah Barat dengan jalan kampung;
- 1 (satu) unit kompor tanam;
- 1 (satu) unit kompor biasa;
- 1 (satu) unit kompor besar;
- 1 (satu) unit kulkas 2 pintu;
- 1 (satu) set meja kursi kepiting;
- 1 (satu) unit kaca cermin;
- 1 (satu) unit kitchen sett;
- 1 (satu) unit penghisap asap;
- 8 (delapan) CCTV 8 kamera;
- 4 (empat) unit TV;
- 3 (tiga) unit jam dinding;
- 1 (satu) unit wastafel;
- 5 (lima) buah karpet;
- 1 (satu) unit meja dan kursi rias;
- 10 (sepuluh) buah kursi plastik;
- 1 (satu) unit kursi akar;
- 1 (satu) unit rak TV;
- 1 (satu) buah tabung air (torn) 2 kubik;
- 1 (satu) sett jet pump;
- Menghukum Tergugat Konvensi dan Penggugat Konvensi untuk membagi dua harta tersebut pada angka 2 (dua) diktum putusan inisecara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang melalui Badan Lelang Negara dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai dengan diktum putusan angka 3 (tiga);
- Memerintahkan kepada Para Pihak atau siapa saja yang menguasai benda tersebut untuk mengosongkan objek sengketa pada diktum angka 2.1(dua titik satu);
- Menolak permohonan sita Penggugat Konvensi;
- MembebankankepadaPenggugatKonvensiuntukmembayar biaya sidangdi tempat (descente) sejumlah Rp1.080.000,00 ( satu juta delapan
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta-harta,berupa :
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah );
Putusan PA SERANG Nomor 2334/Pdt.G/2020/PA.Srg |
|
Nomor | 2334/Pdt.G/2020/PA.Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Saifudin Z. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Ai Jamilah, M.hbr Hakim Anggota Tuti Sudiarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Ricky Adjie Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya; 2. Menetapkan harta-harta, berupa: 2.1. 1 (satu) bidang tanah seluas + 1.224m2 (seribu dua ratus dua puluh empat meter persegi) di atasnya ada rumah permanen seluas 400 m2 (empat ratus meter persegi), terletak di Jln. Kalimati, Link. Pipitan No. 3, RT. 002, RW.001, Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, dengan batas-batas sebagai berikut : 2.2. Perabotan rumah tangga, berupa : 1. 4 (empat) unit AC; 2. 4 (empat) set lemari pakaian; 3. 3 (tiga) set tempat tidur; Sebagai harta bersama antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi; 3. Menetapkan ( seperdua ) dari harta tersebut pada angka 2 (dua) diktum putusan ini menjadi hak Penggugat Konvensi dan (seperdua)nya lagi menjadi hak Tergugat Konvensi; puluhribu rupiah ); Dalam Rekonvensi 2.1. 1 (satu) bidang tanah di atasnya ada rumah seluas + 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi),terletak di Blok B 1 Nomor 3, Perumahan Harjatani Haritage, Jln. Raya Waringin Kurung, Desa Margatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, dengan batas-batas : - Sebelah Utara dengan rumahKetua RT ( Siswandi ); - Sebelah Barat dengan rumah milik Annisa; - Sebelah Selatan dengan jalan lingkungan; - Sebelah Timur dengan rumah Wirawan; 2.2. 1 (satu) bidang tanah seluas + 1.647 m2 (seribu enam ratus empat puluh tujuh meter persegi), di atasnya ada bangunan penggilingan padi seluas sekitar 8 m x 12 mserta 3 (tiga)buah mesin penggilingan padi, terletak di Kampung Kasampangan, Desa Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara dengan Jalan Desa Cigelam; - Sebelah Timur dengan tanah milik H. Jamin; - Sebelah Selatan dengan selokan dan jalan desa; - Sebelah Barat dengan tanah milik Jampuri dan Sukmajaya; 2.3. 1 (satu) bidang tanah sawah yang dibeli pada Ayum seluas 1.600 m2 (seribu enam ratus meter persegi), terletak di Desa Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, dengan batas-batas : - Sebelah Utara tanah sawah milik Nursaad; - Sebelah Timur tanah milik Nali ; - Sebelah Selatan tanah sawah milik H. Sarmin; - Sebelah Barat tanah milik sawah milik Kardi; 2.4. 1 (satu) bidang tanah sawah yang dibeli pada Sarmin seluas1.030m2 (seribu tiga puluh meter persegi),terletak di Desa Cigelam, KecamatanCiruas, Kabupaten Serang, dengan batas- batas : - Sebelah Utara tanah sawah milik Ayumi; - Sebelah Timur dengan selokan ; - Sebelah Selatan tanah sawah milik Nursaad; - Sebelah Barat tanah milik H. Jajuli; 2.5. 1 (satu) bidang tanah sawah yang dibeli kepada H. Jajuli seluas + 3.000 m2 (tiga ribu meter persegi),terletak di Desa Cigelam, KecamatanCiruas, Kabupaten Serang, dengan batas-batas : - Sebelah Utara dengan sawah H. Kasan; - Sebelah Timur dengan sawah H. Sarmin; - Sebelah Selatan dengan sawah Nursaad; - Sebelah Barat dengan sawah H. Kasan; Sebagai harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi; 3. Menetapkan (seperdua) dari harta yang tersebut pada angka 2 (dua) diktum putusanini menjadi hak Penggugat Rekonvensi, dan (seperdua)nya lagi menjadi hak Tergugat Rekonvensi; 4. Menghukum Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi untuk membagi dua harta tersebut pada angka 2 (dua)diktum putusan ini secara natura, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang melalui Badan Lelang Negara dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat konvensi dan Tergugat konvensi sesuai dengan diktum angka 3 (tiga); 5. Memerintahkan kepada Para Pihak atau siapa saja yang menguasai benda tersebut untuk mengosongkan objek sengketa pada diktum angka 2 (dua); 6. Menolak permohanan sita Penggugat Rekonvensi; 7. Menyatakan tidak menerima petitum gugatan Penggugat Rekonvensi angka 2.3 (dua titik tiga), 2.5 (dua titik lima), 2.6 (dua titik enam) dan 2.7 (dua titik tujuh); 8. Membebankan kepada Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya sidang di tempat (descente) sejumlah Rp 2.200.000,00 ( dua juta dua ratus ribu rupiah ); Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 432 K/Ag/2022
Pertama : 2334/Pdt.G/2020/PA.Srg
Statistik12842