- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SIDENRENG RAPPANG NOMOR 183/PDT.G/2020/PA.SIDRAP TANGGAL 16 DESEMBER 2020 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 1 JUMADIL AWAL 1442 HIJRIAH DENGAN MENGADILI SENDIRI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN TIDAK SAH DAN TIDAK BERHARGA SITA JAMINAN YANG DILETAKKAN ATAS OBJEK SENGKETA BERDASARKAN BERITA ACARA SITA JAMINAN NOMOR 183/PDT.G/2020/PA.SIDRAP;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA/JURUSITA PENGAADILAN AGAMA SIDENRENG RAPPANG UNTUK MENGANGKAT SITA JAMINAN YANG TELAH DILETAKKAN TERHADAP OBJEK SENGKETA TERSEBUT;
- MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP9.576.000,00 (SEMBILAN JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA BIAYA PERKARA SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Nomor 183/Pdt.G/2020/PA.Sidrap tanggal 16 Desember 2020 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 1 Jumadil Awal 1442 Hijriah dengan mengadili sendiri sebagai berikut :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita Jaminan yang diletakkan atas objek sengketa berdasarkan Berita Acara sita jaminan Nomor 183/Pdt.G/2020/PA.Sidrap;
- Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengaadilan Agama Sidenreng Rappang untuk mengangkat sita jaminan yang telah diletakkan terhadap objek sengketa tersebut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp9.576.000,00 (Sembilan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya biaya perkara sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 63/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Azis |
Hakim Anggota | Sangkala Amiruddinbrchaeruddin |
Panitera | Amiruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILII DALAM PROVISI : MENOLAK GUGATAN PROVISI PENGGUGAT; DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI TURUT TERGUGAT XI SAMPAI DENGAN TURUT TERGUGAT XVII; DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILIi Dalam Provisi : Menolak gugatan Provisi Penggugat; Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Turut Tergugat XI sampai dengan Turut Tergugat XVII; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2021/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2021/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 63/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Peninjauan Kembali : 80 K/Ag/2022
Pertama : 183/Pdt.G/2020/PA.Sidrap
Statistik12249