- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 1894/PID.SUS/2020/PN PLG TANGGAL 25 FEBURAIR 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWAHERI MULYADI BIN EDI JUNAIDI TIDAK TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA PASAL 112 AYAT(1) UNDANG-UNDANG RI.NO.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN KESAATU JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MENYATAKAN TERDAKWA HERI MULYADI BIN EDI JUNAIDI TERBUYKTI SECARA SYAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKAUKAN PERBUATAN : MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN 1 BAGI DIRI SENDIRI ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADANYA.
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN.
- MEMERINTAHKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA:
- 1(SATU) BUNGKUS PLASTIK TRANSPARAN YANG BERISIKANNARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU DENGAN BERAT NETTO 0,003(NOL KOMA NOL NOL TIGA) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH PIREX;
- 1 (SATU) BUAH KOREK WARNA MERAH;
- 1 (SATU) BUAH BONG / ALAT HISAP;
- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1894/Pid.Sus/2020/Pn PLg tanggal 25 Feburair 2021 yang dimintakan banding tersebut ;
- Menyatakan terdakwaHeri Mulyadi Bin Edi Junaidi tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat(1) Undang-Undang RI.NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesaatu Jaksa Penuntut Umum ;
- Menyatakan terdakwa Heri Mulyadi Bin Edi Junaidi terbuykti secara syah dan meyakinkan bersalah melakaukan perbuatan : menyalahgunakan Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.
- Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- 1(satu) bungkus plastik transparan yang berisikannarkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,003(nol koma nol nol tiga) gram;
- 1 (satu) buah pirex;
- 1 (satu) buah korek warna merah;
- 1 (satu) buah bong / alat hisap;
Putusan PT PALEMBANG Nomor 75/PID/2021/PT PLG |
|
Nomor | 75/PID/2021/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Supraja |
Hakim Anggota | Brmulyanto, Nursiah Sianipar |
Panitera | Laila Jumiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI ; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 8. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA TERSEBUT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.2.500,- ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI ; Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/PID/2021/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 75/PID/2021/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 723 K/Pid.Sus/2022
Banding : 75/PID/ 2021/PT.PLG
Statistik4716