- Menyatakan Terdakwa Rano Karno alias Rano Bin Mahyudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rano Karno alias Rano Bin Mahyudi berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti sebagai berikut:
- Kwitansi pembayaran tanggal 8 November 2019 (sebanyak 2 lembar) dari Sdr. SLAMET RIYADI (UD. USAHA MAJU) kepada Sdr. RANO KARNO (CV. MUJA BARITO BERSAUDARA), yang dibukukan/didaftarkan pada Notaris Kab. Barito Utara Nomor : 391/W/2019;
- 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 1128/L/2019 tanggal 15 November 2019 yang didaftarkan pada Notaris Kab. Barito Utara oleh Pihak Pertama/Penjual an. RANO KARNO (CV. MUJA BARITO BERSAUDARA) dengan Pihak Kedua/Pembeli Sdr. SLAMET RIYADI yang dikuasakan kepada an. EDY SANTOSO (UD. USAHA MAJU);
- 1 (satu) lembar (asli) slip aplikasi setoran pada Bank Mandiri Cab. Muara Teweh tanggal 8 November 2019, dari an. SLAMET RIYADI kepada penerima an. RANO KARNO;
- 40 (empat puluh) unit container ukuran 40 feet;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 11 November 2019 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dari RANO KARNO kepada DINDA BESTARI;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 7 Desember 2019 sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) dari RANO KARNO kepada DINDA BESTARI;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 8 Desember 2019 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari RANO KARNO kepada DINDA BESTARI;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 11 Desember 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari RANO KARNO kepada DINDA BESTARI;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 17 Desember 2019 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari RANO KARNO kepada DINDA BESTARI;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 29 Desember 2019 sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari RANO KARNO kepada DINDA BESTARI;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 10 Januari 2020 sebesar Rp. 26.250.000,- (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari RANO KARNO kepada DINDA BESTARI;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 22 Januari 2020 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari RANO KARNO kepada DINDA BESTARI;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 31 Januari 2020 sebesar Rp. 7.100.000,- (tujuh juta seratus ribu rupiah) dari RANO KARNO kepada DINDA BESTARI;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri nomor rekening : 159-00-0084802-7, an. RANO KARNO;
- 19 (sembilan belas) lembar print out/cetak data rekening nomor rekening : 159-00-0084802-7 Bank Mandiri KCP Muara Teweh, an. RANO KARNO periode tanggal 6 November 2019 s/d 30 Desember 2019;
- 8 (delapan) lembar print out/cetak data rekening nomor rekening : 0822048438 Bank BNI Muara Teweh, an. ALIYANNOR periode tanggal 28 November 2019 s/d 3 Februari 2020.
- Foto copy Surat Perjanjian Jual Beli Kontainer No. 07/PJBK/WI/MMB/V-09-19 tanggal 9 September 2019, antara pihak PT. WARTSILA INDONESIA dengan CV. MUJA BARITO BERSAUDARA beserta kwitansi pembayaran dan cek pembayaran;
- Foto copy daftar/list container sebanyak 11 (sebelas) lembar;
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 27/Pid.B/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 27/Pid.B/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leo Sukarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahkam Ronny Faridhotullah, Br Hakim Anggota Mohammad Pandi Alam |
Panitera | Panitera Pengganti: Amran Halim Zunaedi Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam penyidikan perkara lain; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.B/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 27/Pid.B/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.B/2021/PN Mtw
Statistik8918