Putusan PTA SURABAYA Nomor 154/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 154/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Pengesahan Nikah |
Kata Kunci | Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sugito Musman |
Hakim Anggota | H. Idham Khalid, Hj. Atifaturrahmaniyah |
Panitera | Dra. Hj. Sri Puji Rohmiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 3058/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr. tanggal 18 Februari 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Rajab 1442 Hijriah; Dan Dengan Mengadili SendiriDalam KonvensiDalam eksepsi- Menolak eksepsi Para Termohon Dalam Pokok Perkara -Menyatakal Pebmohonan Pemohon tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi -Menyatakan gqgatan Rekonpensi tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi-Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya per+ara pada tingkat pertama sejumlah Rp.2.447.000,00 (dua juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);- Membebankan biaya perkapa pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); Dalam Pokok Perkara Dalam Konpensi -Menolak Permohonan Pemohon; Dalam Rekonpensi - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima; Dalam Konpensi dan Rekonpensi -Menghukum Pemohon/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.427.000,00 ( Dua juta empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 154/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3058/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr
Banding : 154/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Statistik10251