- Mengabulkan permohonan Pemohon Dalam Konvnsi;
- Memberi izin kepada Pemohon Dalam Konvensi (Tonni bin Rahmin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Dalam Konvensi (Wiwik Syafriani binti M. Idrus) didepan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Penggugat Dalam Rekonvensi dan Tergugat Dalam Rekonvensi untuk melaksanakan kesepakatan damai tanggal 17 November 2020 yang telah disepakati sebagai berikut:
- Menetapkan Nafkah selama masa iddah Penggugat Dalam Rekonvensi sebesar Rp900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah).
- Menetapkan mut?ah berupa emas 24 karat seberat satu emas, diberikan Tergugat Dalam Rekonvensi kepada Penggugat Dalam Rekonvensi.
- Menetapkan 2 (dua) orang anak Tergugat Dalam Rekonvensi dengan Penggugat Dalam Rekonvensi yang bernama: Arya Ade Mahendar, S (laki-laki) umur 16 tahun dan Adrian Maulana Putra Saragih (laki-laki) umur 5 tahun, dipelihara oleh Penggugat Dalam Rekonvensi.
- Menetapkan 2 (dua) orang anak Tergugat Dalam Rekonvensi dengan Penggugat Dalam Rekonvensi yang bernama: Artika Melanie Dwi Yana, S (perempuan) umur 13 tahun dan Arif Alfarizi Sitio (laki-laki) umur 8 tahun, dipelihara oleh Tergugat Dalam Rekonvensi.
- Menghukum kepada Tergugat Dalam Rekonvensi untuk memberikan nafkah 2 (dua) orang yang diasuh oleh Penggugat Dalam Rekonvensi minimal Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau sudah menikah, dengan kenaikan 10 % setiap tahun;
- Menghukum kepada Tergugat Dalam Rekonvensi untuk memberikan akses pertemuan Penggugat Dalam Rekonvensi dengan anak-anak yang diasuh oleh untuk Tergugat Dalam Rekonvensi, dan menghukum kepada Penggugat Dalam Rekonvensi untuk memberikan akses pertemuan Tergugat Dalam Rekonvensi dengan anak-anak yang diasuh oleh untuk Penggugat Dalam Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi menyerahkan akibat talak berupa nafkah iddah, mut?ah dan nafkah dua orang anak Penggugat Dalam Rekonvensi dengan Tergugat Dalam Rekonvensi kepada Penggugat Dalam Rekonvensi sebelum mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat Dalam Rekonvensi;
- Menyatakan bahwa harta ? harta yang dibawah ini:
- Menetapkan (seperdua) dari harta bersama angka 4 (empat) diatas menjadi bagian masing-masing milik Penggugat Dalam Rekonvensi dan Tergugat Dalam Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat Dalam Rekonvensi dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasil penjualan lelang dibagi sesuai dengan bagian masing masing Penggugat Dalam Rekonvensi dengan Tergugat Dalam Rekonvensi;
- Menyatakan menolak uang paksa (Dwangsom).
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi:
- Untuk membayar biaya perkara yang berhubungan dengan perceraian yang hingga kini dihitung sejumlah Rp1.515.000,00 (Satu juta lima ratus lima belas ribu rupiah).
- Untuk membayar biaya perkara yang berhubungan dengan Harta Bersama sejumlah Rp505.000,00 (Lima ratus lima ribu rupiah);
Putusan PA PEKANBARU Nomor 1619/Pdt.G/2020/PA.Pbr |
|
Nomor | 1619/Pdt.G/2020/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Anshary M. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asfawi, Br Hakim Anggota Dra. Zulhana |
Panitera | Panitera Pengganti: Ana Gustina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi; Dalam Rekonvensi: 4.1. Sebidang tanah dan satu unit rumah tempat tinggal yang terletak di Jalan Pemuda Gang Masjid Baiturahman RT.002 RW.003 Kelurahan Tirta Siak Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru Surat Pernyataan Ganti Rugi No. Reg. Lurah : 053/TS/IX/2019 tanggal 04 September 2019 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan tanah : Leny Magdalena Uk 17 M. Sebelah Selatan dengan tanah : Sireng Uk. 17 M. Sebelah Barat dengan tanah : Tony Uk 11. M. Sebelah Timur dengan tanah : Gang Masjid Baiturahman Uk 11.M. 4.2. 1.Unit mobil Kijang Super BM 1016 NT Nomor Mesin 5K- 9253740; 4.3. 1.Unit sepeda motor merek Yamaha BM 6082 TL tahun pembuatan 2004 Nomor mesin 5TP-076243; Adalah harta bersama Penggugat Dalam Rekonvensi dengan Tergugat Dalam Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi dan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dengan rincian sebagai berikut: Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang berhubungan dengan Harta Bersama sejumlah Rp505.000,00 (Lima ratus lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1619/Pdt.G/2020/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 1619/Pdt.G/2020/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1619/Pdt.G/2020/PA.Pbr
Statistik6338