- Menyatakan Terdakwa Hardiansyah als Ardi Bin Samir, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan.I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram???;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran besar berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 918,57 gram;
- 1 (satu) buah plastic warna hitam;
- 1 (satu) buah paper bag merk Levi???s warna cokelat;
- 1 (satu) unit HP merk vivo berwarna biru dengan nomor sim : 082189292669 dan IMEI 1: 862645041440859 dan IMEI 2: 862645041440842;
- 1 (satu) buah sweater warna hijau bertuliskan huruf d;
- 1 (satu) buah celana Panjang merk Jeans warna biru;
- 1 (satu) buah kaos warna hijau orange bertuliskan TB Rizquna;
- 1 (satu) buah gembok merk MAJESTY warna silver beserta kuncinya.
Putusan PN TARAKAN Nomor 392/Pid.Sus/2020/PN Tar |
|
Nomor | 392/Pid.Sus/2020/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendrywanto Mesak Keluanan Pello |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melcky Johny Otoh, Br Hakim Anggota Herberth Godliaf Uktolseja |
Panitera | Panitera Pengganti Darmanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4211 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 392/Pid.Sus/2020/PN Tar
Banding : 74/PID/2021/PT SMR
Statistik595