Putusan PN CIBINONG Nomor 385/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 385/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NarkotikaALFIAN NUR RIZKY ALIAS ALFIAN BIN DEDE |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Indra Meinantha Vidi |
Hakim Anggota | Liena, Budi Rahayu Purnomo |
Panitera | Ida Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa ALFIAN NUR RIZKY Als. ALFIAN Bin DEDE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Yang Tanpa Hak Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan KEDUA;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALFIAN NUR RIZKY Als. ALFIAN Bin DEDE oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) Tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan Barang Bukti berupa:5 (lima) bungkus Plastik Klip warna Coklat ukuran besar masing-masing berisikan Daun-daun kering dengan berat netto 250 gram dengan sisa barang bukti 249 gram;2 (dua) bungkus Plastik Klip warna Coklat ukuran sedang berlakban warna Coklat masing-masing berisikan Daun-daun kering dengan berat netto 9,3466 gram dengan sisa barang bukti 9,0070 gram;2 (dua) bungkus Plastik Klip warna Coklat ukuran kecil berlakban warna Coklat masing-masing berisikan Daun-daun kering dengan berat netto 4,4422 gram dengan sisa barang bukti 4,0325 gram; dan1 (satu) buah Handphone Vivo warna Hitam.Dirampas untuk dimusnahkan.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 385/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 385/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 306 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 385/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik9540