- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MATARAM NOMOR 434/PDT.G/2020/PA.MTR., TANGGAL 24 FEBRUARI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 RAJAB 1442 HIJRIYAH; DENGAN TAMBAHAN AMAR SEBAGAIMANA TERSEBUT DIBAWAH INI :
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BA'IN SUGHRA TERGUGAT (CHANDRA HADI PRABOWO, ST. BIN UNTUNG SANTOSO) TERHADAP PENGGUGAT (RIA FATMAWATI, S.PD. BINTI MARLAN, S.PD);
- MENETAPKAN ANAK BERNAMA BINTANG AUFAA SANTOSO, LAKI-LAKI, UMUR 8 TAHUN DAN GIBRAN ARSYA PRABOWO, LAKI-LAKI, UMUR 5 TAHUN BERADA DALAM ASUHAN PENGGUGAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH KEPADA ANAK-ANAKNYA TERSEBUT SEBESAR RP.1.500.000,- (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) PERBULAN TERHITUNG SEJAK PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP SAMPAI ANAK-ANAKNYA TERSEBUT DEWASA MENURUT HUKUM YANG BERLAKU DENGAN TAMBAHAN 10 % SETIAP TAHUN DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.490.000,00 (EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH RIBU RUPIAH).
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding secara formal dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Mataram Nomor 434/Pdt.G/2020/PA.Mtr., tanggal 24 Februari 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Rajab 1442 hijriyah; dengan tambahan amar sebagaimana tersebut dibawah ini :
- Menolak eksepsi Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Chandra Hadi Prabowo, ST. bin Untung Santoso) terhadap Penggugat (Ria Fatmawati, S.Pd. binti Marlan, S.Pd);
- Menetapkan anak bernama Bintang Aufa?a Santoso, laki-laki, umur 8 tahun dan Gibran Arsya Prabowo, laki-laki, umur 5 tahun berada dalam asuhan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya tersebut sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai anak-anaknya tersebut dewasa menurut hukum yang berlaku dengan tambahan 10 % setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.490.000,00 (empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ditingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MATARAM Nomor 49/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Marzuqi |
Hakim Anggota | H. Ketut Madhuddin Djamal, M.hbrh.m. Rosyid Yakub |
Panitera | Mursal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 49/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Pertama : 434/Pdt.G/2020/PA.Mtr
Statistik11336