- Menyatakan Terdakwa Dandi Friandi als. Dandi bin Nazarudin dan Terdakwa Arman Effendi Siregar als. Arman bin Ali Amar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???percobaan melakukan tanpa hak menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik warna putih bening;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang dibalut dengan lakban warna coklat;
- 1 (satu) unit telepon seluler Merek Oppo A3S1 warna hitam;
- 1 (satu) unit telepon seluler Merek Redmi 5A milik Saudara Arman;
- 1 (satu) dompet kain warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 4672 MN;
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 360/Pid.Sus/2020/PN Prp |
|
Nomor | 360/Pid.Sus/2020/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusiana Amping |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Geri Caniggia, Br Hakim Anggota Jatmiko Pujo Raharjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Zubir Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dirampas untuk negara; 6.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 360/Pid.Sus/2020/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 360/Pid.Sus/2020/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 360/Pid.Sus/2020/PN Prp
Statistik4120