- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya.
- Menolak Eksepsi Para Tergugat
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian.
- Menyatakan Penggugat adalah Penerima Hibah yang beretikat baik,
- Menyatakan berharga dan memiliki kekuatan hukun mengikat :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4461, atas nama YUDA LAKSMANA.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4462, atas nama YUDA LAKSMANA.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 4463, atas nama YUDA LAKSMANA.
- Bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 4461 atas nama YUDA LAKSMANA, Seluas 2.375 m2 , terletak di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, dahulu Kecamatan Kawarang, dengan batas-batas :
- Batas utara : Yuda bin H. Dudung.
- Batas timur : Lely Susanti
- Batas selatan : Jalan alternative Tanjungpura ? Klari
- Batas barat : Yuda Laksmana
- Bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 4462 atas nama YUDA LAKSMANA, seluas 2.370 m2, terletak di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, dahulu Kecamatan Karawang, dengan batas-batas :
- Batas utara : Yuda bin H. Dudung.
- Batas timur : Yuda Laksmana
- Batas selatan : Jalan alternative Tanjungpura ? Klari
- Batas barat : Yuda Laksmana
- Bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 4463 atas nama YUDA LAKSMANA , seluas 2.370 m2 , terletak di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, dahulu kecamatan Karawang, dengan Batas-batas:
- Batas utara : Yuda bin H. Dudung.
- Batas timur : Yuda Laksmana
- Batas selatan : Jalan alternative Tanjungpura? Klari
- Batas barat : Yuda Laksmana
- Bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 4461 atas nama YUDA LAKSMANA, seluas 2.375 m2, terletak di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, dahulu Kecamatan Karawang, dengan batas-batas :
- Batas utara : Yuda bin H. Dudung.
- Batas timur : Lely Susanti
- Batas selatan : Jalan alternative Tanjungpura ? Klari
- Batas barat : Yuda Laksmana
- Bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 4462 atas nama YUDA LAKSMANA. Seluas 2.370 m2 , terletak di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, dahulu kecamatan Karawang, dengan batas-batas :
- Batas utara : Yuda bin H. Dudung.
- Batas timur : Yuda Laksmana
- Batas selatan : Jalan alternative Tanjungpura? Klari
- Batas barat : Yuda Laksmana
- Bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 4463 atas nama YUDA LAKSMANA, seluas 2.370 m2 , terletak di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, dahulu Kecamatan Karawang, dengan batas-batas:
- Batas utara : Yuda bin H. Dudung.
- Batas timur : Yuda Laksmana
- Batas selatan : Jalan alternative Tanjungpura? Klari
- Batas barat : Yuda Laksmana
- Menyatakan Gugatan Rekonpensi Para Penggugat dalam Rekonpensi / Para Tergugat dalam Konpensi ditolak.
- Menghukum Para Tergugat dalam Konpensi / Para Penggugat dalam Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.337.000.- (satu juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)
Putusan PN KARAWANG Nomor 62/Pdt.G/2020/PN Kwg |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2020/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Ismail Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratmini, Br Hakim Anggota Hasnul Fuad |
Panitera | Panitera Pengganti Purwadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 4.Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas : 5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 441 atas nama RATNASIH tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang menyangkut : 6. Menyatakan perbuatan Para Tergugat menduduki, menguasai, mengambil alih pengelolaan sawah bidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4461 / Kelurahan Nagasari, Sertifikat Hak Milik Nomor 4462 / Kelurahan Nagasari, Sertifikat Hak Milik Nomor 4463 / Kelurahan Nagasari adalah perbuatan melawan hukum. 7. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan tanah sawah seluas 7.115 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4461, Sertifikat Hak Milik Nomor 4462 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4463 milik penggugat. 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari atas setiap keterlambatan terhadap pelaksanaan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap. 9. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk mematuhi putusan ini. 10. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya. DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI dan DALAM REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pdt.G/2020/PN Kwg
Kasasi : 2015 K/Pdt/2022
Peninjauan Kembali : 310 PK/Pdt/2023
Banding : 98/PDT/2021/PT BDG.
Statistik13540