- Menyatakan terdakwa ALAMSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menerima, Menyerahkan dan menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALAMSYAH dengan Pidana MATI.
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi (MDMA) sebanyak 21.160 (dua puluh satu ribu seratus enam puluh) tablet berwarna coklat bentuk kepala gorilla yang dibungkus dalam 6 (enam) bungkus plastic berlakban coklat seberat 9.098,8 gram yang disimpan dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam ;
- Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamina total berat bruto 4.213 (empat ribu dua ratus tiga belas) gram yang dikemas dalam 4 (empat) bungkus plastic kemasan the GUANYINWANG warna hijau yang disimpan dalam 1 (satu) buah tas ransel warna coklat;
- 1 (satu) lembar KTP An. Alamsyah NIK : 1671040808840020 ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy M20 warna biru simcard 0813-68350242 dan 0857-66603299 imei : 354556105590056 dan 354557105590054 ;
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara ;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1985/Pid.Sus/2020/PN Plg |
|
Nomor | 1985/Pid.Sus/2020/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bongbongan Silaban |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harun Yulianto, Sh.br Hakim Anggota Hotnar Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Fahrurrozi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa YATI SURAHMAN ; Barang bukti berupa : Dikembalikan kepada terdakwa ALAMSYAH ; Barang bukti berupa : DIMUSNAHKAN ; |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1985/Pid.Sus/2020/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1985/Pid.Sus/2020/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1985/Pid.Sus/2020/PN Plg
Statistik8930