- Menyatakan Terdakwa I ANJAS DENI SAPUTRA Als AKEW Bin DENI ISKANDAR dan Terdakwa II LAZUARDI SUJIWA RIZAMAT Als LAZU Bin SUKMAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa I ANJAS DENI SAPUTRA Als AKEW Bin DENI ISKANDAR dan Terdakwa II LAZUARDI SUJIWA RIZAMAT Als LAZU Bin SUKMAWAN dengan Pidana Penjara masing-masing selama 9 (sembilan) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok melengkung berukuran 50 cm;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok Patimura berukuran 50 cm;
- 1 (satu) potong kaos pendek warna biru yang sudah sobek dan berlumuran darah;
- 1 (satu) potong celana jean warna biru yang sudah sobek ;
- 1 (satu) potong celana dalam warna biru yang sudah sobek;
- 1 (satu) potong kemeja bercorak yang sudah sobek dan berlumuran darah;
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio warna Merah Marun Tahun 2011 No Polisi : F-2179-UB;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN SUKABUMI Nomor 59/Pid.B/2020/PN Skb |
|
Nomor | 59/Pid.B/2020/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kristijan Purwandono Djati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Parulian Manik, Hakim Anggota Tri Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Kusdinar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum; |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.B/2020/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 59/Pid.B/2020/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 50 PK/Pid/2021
Banding : 278/PID/2020/PT BDG
Pertama : 59/Pid.B/2020/PN Skb
Statistik13121