- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan tanah obyek sengketa adalah merupakan harta bersama antara Penggugat Rekonpensi dengan Turut Tergugat Rekonvensi (Tergugat I Konvensi);
- Menyatakan perbuatan Turut Tergugat Rekonvensi yang dengan sengaja tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat Rekonvensi telah mengalihkan dan atau menjual obyek sengketa kepada Para Tergugat Rekonvensi, begitupun perbuatan Para Tergugat Rekonvensi yang melakukan peralihan hak / jual beli tanpa mengindahkan hak Penggugat Rekonvensi yang juga bertindak sebagai pemilik obyek sengketa nyata-nyata merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat pernyataan jual beli yang di buat antara Para Tergugat Rekonvensi dengan Turut Tergugat Rekonvensi (Tergugat I Konvensi) pada tanggal 26 Pebruari 1999.;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi ataupun siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat Rekonvensi dalam keadaan kosong tanpa suatu syarat bilamana perlu menggunakan bantuan alat Negara (Polisi);
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sejumlah Rp. 100.000,00 ( seratus ribu rupiah ) kepada Penggugat Rekonvensi setiap harinya jika Para Tergugat Rekonvensi lalai mematuhi isi putusan dalam perkara ini, dihitung sejak adanya putusan Pengadilan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat Rekonvensi untuk tunduk dan mentaati isi putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 52/Pdt.G/2020/PN Tlg |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2020/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuri Adriansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Abdul Hakim Pasaribu, Hakim Anggota Didimus Hartanto Dendot |
Panitera | Panitera Pengganti: Paijan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 2.790.000,00 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pdt.G/2020/PN Tlg
Statistik16827