- Menyatakan Terdakwa Dedi Cahyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.200.000.000,00 (satu milliar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) gram plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 0.03 gram.
- 1 (satu) buah kaca pirex bekas bakar dibalut isolasi warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone androit merk Samsung.
- 5 (lima) plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) tas sandang warna coklat.
- 1 (satu) kotak kecil warna hijau.
- 1 (satu) kotak kecil warna putih.
- 15 (lima belas) plastik klip kecil kosong.
- 1 (satu) handphone merk samsung warna putih.
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN Sim |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roziyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggreana Elisabeth Roria Sormin, Br Hakim Anggota Yudi Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Jonny Sidabutar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Digunakan dalam berkas perkara atas nama Rusli Alias Durus 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4777 K/PID.SUS/2021
Pertama : 94/Pid.Sus/2021/PN Sim
Statistik3110