- Menyatakan Terdakwa Mahir Bin Abdul Aziz tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar nota pengiriman barang tanggal 21 Juli 2020 dari A. R. Amir Almalik kepada Mahir berupa 300 (tiga ratus) pieces sarung merk Rumah Barbar Original dan 300 (tiga ratus) pieces sarung merk Rumah Bintang Bagus dan 2 (dua) lembar hasil capture percakapan chat whatsapp saudara A. R. Amir Almalik kepada Mahir tanggal 21 Juli 2020 dinyatakan dikembalikan kepada saksi Ahmad Rousul Amir Almalik Bin Sultoni.
- 1 (satu) lembar nota penjualan 15 Kd (lima belas kodi) rumah barbar dan 15 Kd (lima belas kodi) rumah bintang bagus dari saudara Mahir kepada Tuan Abdullah Zubaidi dengan toko M.T.M Jeddah jumlah 13.500 USD (tiga belas ribu lima ratus dollar amerika) dengan di potong hutang 4.500 USD (empat ribu lima ratus dollar amerika) menjadi sebesar 9.000 USD (sembilan ribu dollar amerika) dan 1 (satu) lembar rekening tahapan BCA nomor rekening BCA 0471036144 atas nama Mahir halaman 13/22 tanggal 23 Juli 2020 tetap melekat dalam berkas.
- 1 (satu) lembar resi pengiriman PT. Hira Adya Naranata dengan nomor pengiriman 0934980 pada tanggal 21 Juli 2020 sebanyak 5 (lima) koli kepada Helmy Saleh Jalan Slamet Riyadi No. 16 Batang Pekalongan dan 1 (satu) lembar resi pengiriman PT. Hira Adya Naranata dengan nomor pengiriman 0934973 pada tanggal 21 Juli 2020 sebanyak 1 (satu) karung kepada Helmy dari Mahir Tegal dikembalikan kepada saksi Bayu Kristanto Bin Untung Raharjo.
Putusan PN TEGAL Nomor 23/Pid.B/2021/PN Tgl |
|
Nomor | 23/Pid.B/2021/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Windy Ratna Sari |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Oloan Exodus Hutabarat, Hakim Anggota Andi Juniman Konggoasa |
Panitera | Panitera Pengganti: Saras Pramujo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.B/2021/PN_Tgl.zip
- Download PDF
- 23/Pid.B/2021/PN_Tgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.B/2021/PN Tgl
Statistik9614