- Menyatakan Terdakwa Gunawan bin Yusuf telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah (tindak pidana) Maisir (perjudian) sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
- Menghukum Terdakwa Gunawan bin Yusuf dengan uqubat ta???zir cambuk di depan umum sebanyak 12 (dua belas) kali dikurangkan selama Terdakwa menjalani penahanan dari Uqubat cambuk yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Tipe F1 warna hitam Nomor Imei 1 : 869050031896231 dan Imei 2 869050031896223.
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Tipe F1 warna hitam Nomor Imei 1 : 869050035457170 dan Imei 2 869050035457162.
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Tipe A71 warna hitam Nomor Imei 1 : 868836031636218 dan Imei 2 868836031636218.
- Uang hasil penjualan Koin Emas / Chip High Domino permainan Perjudian / Maisir sejumlah Rp.1. 995.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima rupiah).- dengan jumlah pecahan;
- 2(Dua) lembar uang pecahan Rp.100.000,-
- 8 (Delapan) lembar uang pecahan Rp. 50.000,-
- 34(Tiga Puluh Empat) lembar uang pecahan Rp. 20.000,-
- 57 (Lima Puluh Tujuh) lembar uang pecahan Rp. 10.000,-
- Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan MS SIGLI Nomor 6/JN/2021/MS.Sgi |
||
Nomor | 6/JN/2021/MS.Sgi | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
|
Kata Kunci | Maisir | |
Tahun | 2021 | |
Tanggal Register | 9 April 2021 | |
Lembaga Peradilan | MS SIGLI | |
Jenis Lembaga Peradilan | PA | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Suhardi, M. Ag | |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A. Aziz, M.hbr Hakim Anggota Zukri | |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Afrizal | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | CAMBUK | |
Catatan Amar |
29 (Dua Puluh Sembilan) lembar uang pecahanRp. 5.000,- (Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara Nomor 7/JN/2021/MS.Sgi a.n Terdakwa Mukhsalmina bin Amiruddin, Cs (berkas terpisah); |
|
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 | |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan