Putusan PN RANTAU Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN Rta |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/2021/PN Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afit Rufiadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kuni Kartika Candra Kirana, Br Hakim Anggota Suci Vietrasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahrarudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Bahrani als Subhan Bin Syahrani Alm. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berapa dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (Satu) lembar baju kaos dalam berwarna putih yang ada noda darah. - 2 (dua) butir selongsong peluru. Dirampas untuk dimusnahkan. -1 (satu) buah Pucuk Senjata api jenis pistol Merk CARL WALTHER ULM/DO Seri HAMMERLI CAL 22 mm dengan nomor senjata api E0103731 DE BA Warna Hitam Beserta dengan 1 (satu) Buah Magazine Kosong; -1 (satu) buah buku pemilikan senjata api dengan No. Pol. BPSA 145-146-b/IV/2016. Untuk senjata api jenis pistol Merk CARL WALTHER ULM/DO Seri HAMMERLI CAL 22 mm dengan nomor senjata api E0103731 DE BA Warna Hitam dengan nama lengkap kepemilikan H. Lukmanul Hakim; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Sdr. H. Lukman Hakim, dan selanjutnya diserahkan kepada Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Propinsi Kalimantan Selatan untuk disimpan. - 1 ( satu) buah DRV CCTV. - 4 (empat) Kamera CCTV. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sdr. H.Normansyah als H. Norman; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.Sus/2021/PN_Rta.zip
- Download PDF
- 57/Pid.Sus/2021/PN_Rta.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus/2021/PN Rta
Statistik6814