- Menyatakan Terdakwa DAVID MALAU alias PAK EFLIN bin JAINUS MALAU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa izin sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pasang Playing Cards/Kartu Remi merk 727 sebanyak 108 (seratus delapan) lembar warna biru yang sudah terpakai;
- 1 (satu) pasang Playing Cards/Kartu Remi merk 727 warna merah yang belum terpakai;
- 1 (satu) buah kotak Playing Cards/Kartu Remi merk 727;
- Uang tunai sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian:
- Uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Uang pecahan Rp10.000,00(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) lembar;
Putusan PN RENGAT Nomor 54/Pid.B/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 54/Pid.B/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nora Gaberia Pasaribu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Santi Puspitasari, Hakim Anggota Wan Ferry Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dinyatakan digunakan dalam perkara nomor 53/Pid.B/2021/PN Rgt atas nama Saroha Sinaga alias Sinaga alias Sinaga bin (Alm) Simon Sinaga dkk; 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.B/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 54/Pid.B/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.B/2021/PN Rgt
Statistik8511