- Menyatakan Terdakwa Dede Atika Damayanti Binti (Alm) Muhammad Yamin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Penipuan secara berlanjut? sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dede Atika Damayanti Binti (Alm) Muhammad Yamin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang penerimaan sebagai staf di Rumah sakit DKT Bengkulu sejumlah Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) tanggal 20-02-2020 bermatrai 6.000 (enam ribu) ditanda tangani an. Dede Atika Damayanti;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian antara an. Dede Atika Damayanti dengan Sdri. Tri Indah Mentari yang ditanda tangani diatas matrai 6.000 (enam ribu);
- 1 (satu) lembar rekening Koran Bank BRI an. Lisdiana dengan Norek : 568401019550538 dari periode transaksi tanggal 11 Agustus 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian antara sdri. Dede Atika Damayanti (Pihak Pertama) dan sdri. Friska Novalianti (Pihak Kedua) yang berisikan apabila saudari (Pihak Pertama) tidak memanggil pihak kedua untuk bekerja sebagai staf di Rumah Sakit DKT Bengkulu pada tanggal 31 Agustus 2020 maka pihak pertama bersedia mengembalikan uang senilai Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada pihak kedua. Ditandatangani oleh Terdakwa Dede Atika Damayanti tanggal 26 Agustus 2020 dan disaksikan oleh saksi 1. Destina dan saksi II. Okta Tari Saputra;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 123/Pid.B/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 123/Pid.B/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hascaryo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dicky Wahyudi Susanto, Shbr Hakim Anggota Riswan Supartawinata |
Panitera | Panitera Pengganti: Zubaidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Saksi Tri Indah Mentari Binti Zaslinin; Dikembalikan Kepada Saksi Friska Novalianti Binti Zulkarnain; |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.B/2021/PN Bgl
Statistik710