Putusan PN JAYAPURA Nomor 194/Pid.B/2020/PN Jap |
|
Nomor | 194/Pid.B/2020/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Roberto Naibaho |
Hakim Anggota | Alexander Jacob Tetelepta, Korneles Waroi |
Panitera | Nurlaila Abdul Gani. St.sh. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS MOKO REMAUN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS MOKO REMAUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar tanda terima tanggal 5 agustus 2019 Rp. 18.000.000, untuk pengurusan perpanjangan pajak Debitur MUTMAINAH.- 1 (satu) lembar tanda terima tanggal 15 agustus 2019 Rp. 5.800.000, untuk pengurusan STNK an.FRIDA ANIS RUMONDOR - Rp. 9.750.000, untuk pengurusan STNK an.MESAK SUEBU- 1 (satu) lembar tanda terima tanggal 19 Juli 2019 Rp. 25.000.000,- untuk pengurusan STNK pajak dan her warna Debiitur VITALIS TAJI.- 1 (satu) lembar tanda terima tanggal 1 Juli 2019 Rp. 18.560.000, untuk pengurusan pajak an. ELZA.H.MARWERI.- 1 (satu) lembar tanda terima tanggal 18 Juni 2019 Rp.3.500.000,- untuk pengurusan tarik berkas PT.Adi Sarana Armada Plat DS 1443 AP.- 1 (satu) lembar tanda terima tanggal 18 Juni 2019 Rp.10.508.000, untuk pengurusan pajak dan STNK Debitur SUDIRMAN Plat DS 8131 J.- 1 (satu) lembar tanda terima tanggal 4 Juli 2019 Rp. 3.300.000,- untuk pengurusan pajak dan STNK Debitur JUNITA IRIANI MAMUAYA.Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.-. (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/Pid.B/2020/PN Jap
Statistik870