- Menyatakan Terdakwa I AGUS RIYANTO Als AGUS Bin ABDUL SALAM danTerdakwa IISURI AFFANDI Als SURI Bin SUNAHAD,bersalah melakukan Tindak Pidana ?Secara bersama-sama melakukan Penambangan tanpa izin? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana masing-masing terhadap Terdakwa I AGUS RIYANTO Als AGUS Bin ABDUL SALAM danTerdakwa IISURI AFFANDI Als SURI Bin SUNAHADdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp.50.000.000,--(lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mesin donfeng merk TIANLI 30 PK
- 4 (empat) rol selang gabang 3? dengan panjang masing-masing 50 meter;
- 4 (empat) potong selang spiral 2,5?;
- 1 (satu) potong Pipa Paralon 2,5? sepanjang 2 meter;
- 1 (satu) potong selang spiral 1,5?;
- 1 (satu) buah cangkul;
- 1 (satu) buah gergaji;
- 1 (satu) buah palu;
- 1 (satu) lembar perlak, 1 (satu) buah celurit;
- 1 (satu) buah galon berisi 10 liter bahan bakar;
- 1 (satu) set asbuk;
- Dirampas Untuk Dimusnahkan
- Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing - masing sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 59/Pid.Sus/2021/PN Pbu |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2021/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Husaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Apriadi, Br Hakim Anggota Heru Karyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.Sus/2021/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 59/Pid.Sus/2021/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2021/PN Pbu
Statistik2070