- Menyatakan Terdakwa ARMADAN NASUTION tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ARMADAN NASUTION terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARMADAN NASUTION oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bungkus Plastik klip yang berisikan sabu ? sabu.
- 1 (satu) Unit Timbangan Elektrik.
- 1 (satu) Buah Pipet yang dijadikan sendok
- 1 (satu) Buah kotak senter merk Surya yang berisikan plastic klip
- 1 (satu) Unit mancis warna biru
- 1 (satu) Buah mangkuk kecil Tupperware
- 1 (satu) Buah Tas Pinggang warna hitam bertuliskan Wdblood
- 1 (satu) Unit Hp Merk Vivo 1990 warna hitam dengan nomor Imei 861128045963151
- 1 (satu) Unit tenda kemping parasut ukuran 2 x 3 M
- 1 (satu) Buah dompet warna hitam
- Uang RI sebesar Rp.519.000,- (Lima ratus Sembilan belas ribu rupiah).
Putusan PN Sibuhuan Nomor 25/Pid.Sus/2021/PN Sbh |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2021/PN Sbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sibuhuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junter Sijabat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zaldy Dharmawan Putra, Br Hakim Anggota Rizal Gunawan Banjarnahor |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahara Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk di musnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.Sus/2021/PN Sbh
Statistik630