- Menyatakan Terdakwa IFAJAR SIDIK dan Terdakwa II M RIZKI ZAKARIA terbukti bersalahsecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal480 Ayat (1) Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu dan Kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IFAJAR SIDIK dan Terdakwa II M RIZKI ZAKARIA dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan/ atau masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa-Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa- Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merek Suzuki GSXR 150 nomor polisi B4544 NFO warna hitam tahun pembuatan 2018, Nomor Rangka MH80L23ANJ1134536, Nomor Mesin CGA210135530.
- 1 (satu) buah dus handphone Oppo F9 dengan nomor imei 1: 864091041184932 dan nomor imei 2: 864091041184924
- 1 (satu) unit handphone Oppo F9 warna merah
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru dengan merk LGS.
- 1 (satu) buah switer warna hitam bertuliskan SHINING BRIGHT.
- 1 (satu) buah celana Jeans Merk Levis Strauss warna hitam.
- 1 (satu) buah Jaket merk Diesel warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Frigo Nopol B 3305 PJB, warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty Nopol B 6761 BNW, warna hitam.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 165/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 165/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saptono Setiawan, Br Hakim Anggota Wadji Pramono |
Panitera | Panitera Pengganti: Pipih Restiviani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi JORDAN RAYHAN PRANAJAYA Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 165/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst
Statistik1401