- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan ???PUTUS??? hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 1 Mei 2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi kepada Penggugat atas Pemutusan Hubungan Kerja tersebut berupa uang pesangon sebesar Rp. 4.276.349,00 (empat juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kekurangan upah bulan September s/d Desember 2019 sebesar Rp. 4.563.888,00 dan bulan Januari s/d April 2020 sebesar Rp.4.705.396,00, kepada Penggugat, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 9.269.284,00 (sembilan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar THR tahun 2020 pada Penggugat sebesar Rp. 2.850.000,00 (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah),
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 331/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 331/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kadarisman Al Riskandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heri Hartanto, Br Hakim Anggota Mursito |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Sadikin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Membebankan biaya perkara kepada Negara yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp. 460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1302 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 331/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Statistik550