- Menolak tuntutan Provisi yang diajukan Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan pelanggaran hak cipta;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera memusnahkan instalasi ???Love Light???, yang terletak di taman hiburan wisata selfie Rabbit Town, beralamat di Jl. Rancabentang Nomor 30-32, Ciumbuleuit, Cidadap Bandung 40142, Indonesia, dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memusnahkan semua benda dalam bentuk apapun yang terdapat tulisan dan gambar ???Love Light??? dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengumumkan permintaan maaf kepada Penggugat secara terbuka melalui paling sedikit: (i) 2 (dua) surat kabar harian nasional berbahasa Indonesia, yaitu Tempo dan Kompas; (ii) 1 (satu) surat kabar harian nasional berbahasa Inggris, yaitu The Jakarta Post; dan (iii) Akun Sosial Media Instagram Wisata Selfie ???Rabbit Town??? yaitu @rabbittown.bdg dan @wisataselfiebandung, dengan memuat paling sedikit redaksi sebagai berikut (redaksi versi Bahasa Inggris dibuat menyesuaikan):
- Menolak gugatan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 31/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN Niaga Jkt.Pst |
|
Nomor | 31/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN Niaga Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Hak Cipta |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dulhusin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Makmur, Br Hakim Anggota Agung Suhendro |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Budiarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara Sebesar Rp3.415.000,00 (tiga juta empat ratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Peninjauan Kembali : 19 PK/Pdt.Sus-HKI/2023
Kasasi : 1138 K/Pdt.Sus-HKI/2021
Statistik2004389