- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 02/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst atas nama PT. MULYATINDO INTI RAYA (Dalam PKPU Sementara) berakhir;
- Menyatakan Termohon PKPU (PT. MULYATINDO INTI RAYA) Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Saudara KADARISMAN AL RISKANDAR, S.H., M.H. sebagai Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
- Menunjuk dan mengangkat:
- MUHAMMAD ARSYAD, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-256 AH.04.03-2020 tanggal 13 Juli 2020, beralamat kantor di RA PARTNERSHIP, Gedung Arva Gondangdia Lantai 2, Jalan RP. Soeroso Nomor 40, Menteng, Jakarta Pusat;
- FAJRI APRILIANSYAH, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU-344 AH.04.03-2019 tanggal 31 Desember 2019, beralamat kantor di Law Firm RFP & Partners, Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 5C, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
- Memerintahkan kepada Kurator untuk memanggil Debitor dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang-sidang yang ditentukan;
- Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;
- Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara penundaan kewajiban pembayaran utang ditetapkan sejumlah Rp.2.485.000;- (dua juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst |
|
Nomor | 2/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Suhendro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tuty Haryati, Br Hakim Anggota Bambang Nurcahyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Dheny Indarto.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Sebagai Kurator PT. Mulyatindo Inti Raya dalam proses Kepailitan ini; |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 24 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022
Pertama : 2/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga.Jkt.Pst
Statistik24880