- Menyatakan Terdakwa Joko Soegirto Tjandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pembarengan beberapa perbuatan dalam Dakwaan Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua Ketiga.
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan barang bukti:
- Barang bukti di sita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita/05/VIII/2020/Tipidkor, tanggal 5 Agustus 2020 dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 159/Pen.Pid.Sus/TPK/IX/2020/ PN.Jkt.Pst, tanggal 01 September 2020.
- Barang bukti disita dari Saksi NURDIN sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 11 Agustus 2020 dan Surat Tanda Penerimaan STP/46/VIII/2020/Tipidkor tanggal 11 Agustus 2020 berupa 1(satu) Unit Telepon Genggam (Smart Phone) SM-J330G/DS, merk Samsung Warna Gold dengan IMEI 1 359755/08/411009/3 dan IMEI 2 359756/08/411009/1. SIM Card terpasang dengan nomor 0821-2309-3989. Tanpa Charger.
- Barang bukti disita dari Saksi NURMAWAN FRANSISCA sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 11 Agustus 2020 dan Surat Tanda Penerimaan STP/48/VIII/2020/Tipidkor tanggal 11 Agustus 2020 berupa 1 (satu) Unit Telepon Genggam (Smart Phone), merk Apple Iphone X Warna Putih dengan IMEI 3567-2008-6138-222 SIM Card terpasang dengan nomor 0812-9724-335. Tanpa Charger.
- Barang bukti disita dari Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 13 Agustus 2020 dan Surat Tanda Penerimaan STP/51/VIII/2020/Tipidkor tanggal 13 Agustus 2020 berupa :
- Barang bukti disita dari Saksi H. TOMMY SUMARDI sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 11 Agustus 2020 dan Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/47/VIII/2020/Tipidkor tanggal 11 Agustus 2020 berupa 1(satu) unit Telepon Genggam merk Iphone 7 Plus dengan IMEI 355345080079387 tanpa simcard, dengan password 123478 dan nomor WhatsApp 081905103777. Tanpa charger.
- Barang bukti di sita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita / 06 / VIII / 2020 / Tipidkor, tanggal 5 Agustus 2020 dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 158 / Pen.Pid.Sus / TPK / IX / 2020 / PN.Jkt.Pst, tanggal 01 September 2020.
- Barang bukti disita dari Saksi BARTHOLOMEUS I MADE OKA PUTRA PRAMONO, SIK sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 10 Agustus 2020 dan Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/43/VIII/2020/Tipidkor tanggal 10 Agustus 2020 berupa :
- Barang bukti disita dari Saksi TOMMY ARIA DWIANTO, S.I.K. sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 10 Agustus 2020 dan Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/44/VIII/2020/Tipidkor tanggal 10 Agustus 2020 berupa :
- Barang bukti disita dari Saksi NUGROHO SLAMET WIBOWO, S.I.K., M.Si. sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 10 Agustus 2020 dan Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/45/VIII/2020/Tipidkor tanggal 10 Agustus 2020 berupa 1(satu) Unit Telepon Genggam (Smart Phone), merk Iphone X Warna Hitam dengan IMEI 353058093312404. SIM Card terpasang dengan nomor 081319058888. Tanpa Charger.
- Barang bukti disita dari Saksi FEBRI ANANDA S.,S.Kom sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 12 Agustus 2020 dan Surat Tanda Penerimaan STP/49/VIII/2020/Tipidkor tanggal 12 Agustus 2020 berupa 1 (satu) Unit Hardisk merk Western Digital Warna Putih S/N WXH1AB753KV8, yang berisi dokumen elektronik hasil back up/ekstrak video rekaman CCTV Lantai 1 (Lobby) Gedung TNCC Mabes Polri, periode Bulan April 2020 dan Bulan Mei 2020.
- Barang bukti disita dari Saksi Drs. NAPOLEON BONAPARTE, M.Si. sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 12 Agustus 2020 dan Surat Tanda Penerimaan STP/50/VIII/2020/Tipidkor tanggal 12 Agustus 2020 berupa 1 (satu) Unit Telepon Genggam (Smart Phone), merk Samsung Galaxy Note 9 Warna Hitam dengan IMEI 1 359447095975660/01 dan IMEI 2 359448095975668/01 SN RR8K90FXQVJ.
- Barang bukti disita dari Saksi JUNJUNGAN FORTES sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 13 Agustus 2020 dan Surat Tanda Penerimaan STP/53/VIII/2020/Tipidkor tanggal 13 Agustus 2020 berupa :
- Barang bukti disita dari Saksi SANDI ANDARYADI sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 19 Agustus 2020 dan Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/54/VIII/2020/Tipidkor tanggal 19 Agustus 2020 berupa :
- Barang bukti disita dari Saksi DWI JAYANTI PUTRI sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 27 Agustus 2020 dan Surat Tanda Penerimaan STP/55/VIII/2020/Tipidkor tanggal 27 Agustus 2020 berupa 1 (satu) Unit Handphone (telepon selular), merk Iphone Pro Max warna abu-abu dengan nomor IMEI 1 3539-1010-2204-727, IMEI 2 3539-1010-2363-424 S/N FK1ZHHASN70X dengan nomor Sim Card terpasang 0821-2961-1149.
- Barang bukti disita dari Saksi FRANSISCUS ARIYO DUMAIS sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 27 Agustus 2020 dan Surat Tanda Penerimaan STP/56/VIII/2020/Tipidkor tanggal 27 Agustus 2020 berupa 1(satu) Unit Handphone (Telepon selular), merk VIVO Warna Hitam model S1 Pro 1920 dengan nomor IMEI 1 8640-1104-7174-935 dan IMEI 2 8640-1104-7174-927 dengan nomor Sim Card terpasang 0822-1094-4155.
- Barang bukti disita dari Saksi PRASETIJO UTOMO, S.IK., M.Si. sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 13 Agustus 2020 dan Surat Tanda Penerimaan STP/52/VIII/2020/Tipidkor tanggal 13 Agustus 2020 berupa Uang Dollar Amerika (US$) sebesar USD20.000 (Dua Puluh Ribu Dolar Amerika) dalam bentuk pecahan USD.100 sebanyak 200 (Dua Ratus) lembar.
- Barang bukti di sita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.Sita/06/VIII/2020/Tipidkor, tanggal 5 Agustus 2020 dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 176/Pen.Pid.Sus/TPK/IX/2020/ PN.Jkt.Pst, tanggal 16 September 2020.
- Barang Bukti yang disita dalam berkas Perkara Terdakwa JOKO SOEGIARTO TJANDRA
- Barang Bukti yang disita dalam berkas Perkara PINANGKI SIRNA MALASARI
- Point 1 untuk terlampir dalam berkas perkara
- Point 2 dikembalikan pada Rahmat
- Point 3 dan point 4 untuk terlampir dapam berkas perkara
- Point 5 sampai point 10 dirampas untuk negara
- Point 11 sampai point 26 untuk terlampir dalam berkas perkara
- Point 27 sampai point 28 dirampas untuk negara
- Point 29 ke-1 diputus dalam perkara an PINAGKI SIRNA MALASARI Agar dirampas untuk negara
- Point 29 ke-2 dikembalikan kepada PINANGKI SIRNA MALASARI
- Point 30 sampai point 37 untuk terlampir dalam berkas perkara
- Point 38 Dikembalikan kepada PUNGKI PRIMARINI
- Point 39 sampai point 51terlampir dalam berkaas perkara
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 50/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuamuhammad Damis |
Hakim Anggota | Hakim Anggotah. Saifudin Zuhri, Br Hakim Anggotajoko Subagyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Min Setiadhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Saksi Nurdin Dikembalikan kepada Saksi Nurmawan Fransiska; Point a sampai point f Tetap terlampir dalam berkas perkara Dirampas untuk dimusnahkan Point a sampai point c Tetap terlampir dalam berkar perkara Saksi Irjen Pol. Napoleon Bonaparte Poina a sampai aa Tetap terlampir dalam berkas perkara An. Irjen Pol. Napoleon Bonaparte; Telah diputus dan ditentukan statusnya dalam perkara atas nama Irjen Pol. Napoleon Bonaparte; Telah diputus dan ditentukan statusnya dalam perkara atas nama Irjen Pol. Napoleon Bonaparte; Telah diputus dalam perkara atas nama Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan Point a sampai point c Telan diputus dan ditentukan status dalam perkara atas nama Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan dinyatakan dikembalikan kepada Saksi Junjungan Fortes; Point a sampai point f Telah diputus dalam perkara atas nama Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara atas nama Irjen Pol. Napoleon Bonaparte; Telah diputus dan dinyatakan statuysnya dalam perkara atas nama Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan dikembaldan dikembalikan kepada Saksi Dwi Jayanti Putri; Telah diputus dan ditentukan statusnya dalam perkara atas nama Irjen Pol. Napoleon Bonaparte untuk dikembalikan kepada saksi Fransiscus Ariyo Dumais; Dan Barang Bukti Berupa : Telah dipiutus dan ditentukan statusnya dalam perkara atas nama Prasetijo Utomo, S. IK., M. Si dan dinyatakan agar dirampas untuk negara Barang bukti disita dari Saksi BARTHOLOMEUS I MADE OKA PUTRA PRAMONO, SIK sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 14 September 2020 dan Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/58/IX/2020/Tipidkor tanggal 14 September 2020 berupa : 1(satu) lembar fotocopy legalisir surat dari IPSG kepada NCB Nomor : IPSG/OS/PDM/PAD/ NOTICE/DIFFUSION???REVIEW DATE???EP2009/21489 Tanggal 10 Januari 2019 tentang Expired On July 2019. Telah diputus dan dinyatakan statusnya dalam perkara atas nama Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara atas nama Irjen Pol. Napoleon Bonaparte 4.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4358 K/Pid.Sus/2021
Peninjauan Kembali : 1073 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 50/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst
Lainnya : 14/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI