- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil secara sah dan patut akan tetapi tidak hadir di persidangan ;
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0676-2-1/DIPMK/ PK/2010 dan Perjanjian Kredit Restrukturisasi Nomor : 0040-2-1/DIPMK/PKR/2012, tanggal 11 Bulan November Tahun 2010 dan Pada Tanggal 07 Bulan Februari Tahun 2012 yang terjadi dari dan antara PENGGUGAT denganTERGUGAT I adalah sah dan berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak;
- Menyatakan Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Rektor Universitas Jambi berlaku sebagai Penanggung Utang serta harus dijalankan dan berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak;
- Menyatakan demi Hukum TERGUGAT I telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayarkan secara tunai, sekaligus dan seketika Total Kewajiban kerugian Matterill yang di derita oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp.775.798.539,- (tujuh ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama membayar biaya yang timbul dalam perkara sebesar Rp. 1.270.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 18/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kadarisman Al Riskandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tuty Haryati, Br Hakim Anggota Duta Baskara |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Sadikin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Menolak gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Statistik962