- Menyatakan Terdakwa Drs. IRIANTO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan pada Dakwaan Kesatu primair Pasal 2 ayat (1) dan Dakwaan Kesatu Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
- Menyatakan membebaskan Terdakwa dari Dakwaan kesatu primair dan Dakwaan Kesatu Subsidair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa: Drs. IRIANTO tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan pada Dakwaan Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah) jika Denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 ( Dua) Bulan ;
- Menyatakan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- Disita dari Sisprian Subiaksono, SE, MM., barang bukti :
- Disita dari Agus Sudarmadi, barang bukti :
- Disita dari Agus Amiwijaya, barang bukti :
- Disita dari Yudho Suprehatin, barang bukti :
- Disita dari Dinesh Suresh Haghani, barang bukti :
- Disita dari Winarko Dian Subagyo, barang bukti :
- Disita dari Rahmadani, barang bukti :
- Disita dari Agung Rahmadani, barang bukti:
- Disita dari Agus Pumady AR, barang bukti :
- Disita dari Tjing Ful alias Elna Raymon, barang bukti :
- Disita dari Kokom Komalasari, barang bukti :
- Disita dari Indra Rohelan, yaitu antara lain, barang bukti :
- Disita dari Drs. Hayun Basyar, barang bukti :
- Disita dari Heri Janto, SE., barang bukti :
- Disita dari Suresh TNR, barang bukti :
- Disita dari Zacky Riyadi, Barang Bukti :
- Disita dari Bambang Lusanto Gutomo, Barang bukti :
- Disita dari Yosef Hendriyansah, barang bukti :
- Disita dari Mochamad Munif, barang bukti:
- Disita dari Susila Brata, barang bukti:
- Disita dari Dewi Sulastri, barang bukti :
- Disita dari Randuk Marito Siregar, barang bukti :
- Disita dari Christ Hendrayudi, barang bukti :
- Disita dari Anugrah Ramadhan Utama, barang bukti :
- Disita dari Dodhie Hendra Kurniawan, SE., barang bukti
- Disita dari Hariyono Adi Wibowo, barang bukti :
- 1 (satu) buah flasdisk merek sundisk, Terlampir dalam berkas perkara
- Disita dari Rully Ardian, barang bukti :
- Disita dari Erwin Ernanto Hoesni, SH., barang bukti :
- Disita dari Afif Rahmat Meika, barang bukti :
- Disita dari Jatmiko Cahyo Putro Utomo, barang bukti :
- Disita dari Mokhammad Mukhlas, barang bukti :
- Disita dari Puji Suharso, barang bukti :
- Disita dari Muhammad Farid, barang bukti :
- Disita dari Lismaya Gultom, barang bukti :
- Disita dari Ir. Ambar Prawidiyanto, barang bukti :
- Disita dari Wilson Manurung, barang bukti :
- Disita dari Sonni Arita Damanik, barang bukti :
- Disita dari Drs. Irianto, barang bukti :
- Disita dari Titis Argo Viatmoko, barang bukti :
- Disita dari Ade Sudrajat Usman, barang bukti :
- Disita dari Innu Imansjach,SE. , barang bukti :
- Disita dari Boyke Sulistiawan, A.Md., barang bukti :
- Disita dari Prihanto, barang bukti :
- Disita dari Elis Masitoh, S.SIT, MM., barang bukti :
- Disita dari Riko Apriadi, barang bukti :
- Disita dari Rohman, barang bukti :
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 55/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sukartono.br Hakim Anggota Ali Muhtarom |
Panitera | Panitera Pengganti: Widia Fitrianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Point 1 sampai point 6 Terlampir dalam berkas perkara No. 7 dan No. 1112 Dikembalikan kepada Agus Sudarmadi No. 8 Terlampir dalam berkas perkara No. 9 Dikembalikan kepada Yudho Suprehatin No. 10 Dikembalikan kepada Dinesh Suresh Haghani No. 11 Dikembalikan kepada Winarko Dian Subagyo No 12 Dikembalikan kepada Rahmadani No. 1612 s.d 1619, berupa : Point 1 sampai sampai point 8 Terlampir dalam berkas perkara No. 13, Dikembalikan kepada Agus Pumady AR No. 14 sampai No. 22 No. 23 s.d 64 berupa : Point 1 Sampai point 42 Dikembalikan kepada Tjing Ful alias Elna Raymon No. 66 s.d 71 berupa : Point 1 sampai point 6 No. 72 berupa 1 (satu) unit Hardisk Toshiba 500Gb S/N : 969LWLWKSZ65 milik CV ASENY APPAREL; No. 73 berupa 1 (satu) unit Harddisk Seagate 500 GB S/N: 9VV8WK9X milik milik CV. ASENY APPAREL; Dikembalikan kepada Kokom Komalasari No. 74 sampai No. 76, Dikembalikan kepada Indra Rohelan No. 77 bundel fotocopy dokumen PT Pajajaran Internusa Tekstil; No. 78 s.d 424 berupa : Point 1 sampai point 346 No. 425 berupa 1 (satu) unit Hardisk Merek Seagate Barracuda Compute 500 GB, ST 500DM009, SN : W6AUIPD5, PN 2EP102-500; No. 426 berupa 1 (satu) unit Laptop HP An Pajitek Model 14-bw511AU, S/N 5CD8303Z97; Dikembalikan kepada Drs. Hayun Basyar No. 427 s.d 1084 berupa bundel Pemberitahuan Impor Barang (PIB); No. 1085 Dikembalikan kepada Heri Janto, SE No. 1086 Dikembalikan kepada Suresh TNR No. 1087 berupa 1 (satu) buah handphone merek cross C 5 warna putih, Nomor IMEI : 1:357101 052714149, S/N: 002061309135708 beserta Sim Card Nomor Kartu : 621005654294473300; No. 1088 berupa 1 (satu) buah handphone merek Venera warna hitam, No. IMEI : 1:355333058767464 beserta Sim Card XL Nomor Kartu : H188962116305, 11508203-1;; No. 1089 berupa 1 (satu) buah handphone merek Blackberry Curve warna hitam, No. IMEI : 262**050361265 beserta Sim Card Indosat Oredoo Nomor Kartu : 620160003240150009;; No. 1090 berupa 1 (satu) buah flasdisk bertuliskan Bea & Cukai Makin Baik; No. 1091 Dikembalikan kepada Zacky Riyadi No. 1092 s.d 1095 berupa box dokumen KB-TLDDP; Terlampir dalam berkas perkara No. 1100 dan No. 1101 Terlampir dalam berkas perkara No. 1140 s.d 1177, Terlampir dalam berkas perkara No. 1096, Dikembalikan kepada Bambang Lusanto Gutomo No. 1097, Dikembalikan kepada Yosef Hendriyansah No. 1099, Dikembalikan kepada Mochamad Munif No. 1102 dan No. 1103, Dikembalikan kepada Susila Brata No. 1098, Dikembalikan kepada Dewi Sulastri No. 1104 Media penyimpanan : Flashdisk Nexus Warna Silver 8 GB; Terlampir dalam berkas perkara No. 1105, Dikembalikan kepada Randuk Marito Siregar No. 1106, Dikembalikan kepada Christ Hendrayudi No. 1107, Dikembalikan kepada Anugrah Ramadhan Utama No. 1108, Terlampir dalam berkas perkara No. 1110, berupa Barang/dokumen/data elektronik yaitu : Poit 1 sampai point 5 Dirampas untuk negara No 1111, Dirampas untuk negara No 1113 s.d 1124, berupa Fotocopy surat-surat Kantor Penerbit Laporan Surveyor (LS); Terlampir dalam berkas perkara No. 1125 s.d 1130, Terlampir dalam berkas perkara No. 1131 sampai dengan No. 1135, Dikembalikan kepada Jatmiko Cahyo Putro Utomo No. 1137, Dirampas untuk Negara No. 1138 dan No. 1139, Dikembalikan kepada Puji Suharso No. 1178 s.d 1360,Terlampir dalam berkas perkara No. 1361 s.d 1410, Terlampir dalam berkas perkara No. 1411 s.d 1413, Terlampir dalam berkas perkara No. 1414, Dikembalikan kepada Wilson Manurung No. 1415, Dikembalikan kepada Sonni Arita Damanik No. 1416 s.d 1611, Terlampir dalam berkas perkara No. 1620 dan No. 1622, DIKEMBALIKAN KEPADA DRS. IRIANTO No. 1623, berupa 7 (tujuh) unit Mesin Jahit Merek Siruba warna Putih; No. 1624, berupa 8 (delapan) unit Mesin Jahit Merek Zoje warna Putih; No. 1625, berupa 27 (dua puluh tujuh) unit Mesin Jahit Merek Sunstar warna Putih; No. 1626, berupa 1 (satu) unit Mesin Obras merek Yamato warna Putih; No. 1627, berupa 1 (satu) unit Mesin Potong merek Dino type LU-933 warna Silver; No. 1628, berupa 1 (satu) buah Meja Potong kain rangka besi; No. 1629, berupa 5 (lima) karung berisi kain yang sudah dipotong; No. 1630, berupa 3 (tiga) roll kain warna merah hati; No. 1631, berupa 2 (dua) roll kain warna coklat; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA DRS. IRIANTO No. 1633 sampai dengan No. 1635, DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA DRS. IRIANTO No. 1632, berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) Green Sedayu Bizpark Cakung No. BAST : 614/BAST-PP/SSA-CK/IX/2018 No. PPP : 260/PPP/SSA-CK/IX/2018 tanggal 27 September 2019 antara PT. Sedayu Sejahtera Abadi dengan SAPON (Kuasa dari Drs. Irianto) atas unit properti berupa 1(satu) bidang tanah berikut bangunan gudang Jl. Green Sedayu 9A/001B Pergudangan Modern Green Sedayu Bizpark Cakung Blok/Nomor GS9A/001B; No. 1635a, berupa 1(satu) bidang tanah berikut bangunan gudang yang ada di atasnya terletak di Jl. Green Sedayu 9A No. 001B, Jl. Cakung Cilincing Timur Raya KM. 2 Kotamadya Jakarta Timur, milik Tersangka Drs. IRIANTO; No. 1636, berupa 5 (lima) unit Mesin Jahit Merek Siruba; No. 1637, berupa 12 (dua belas) unit Mesin Jahit Merek Zoje; No. 1638, berupa 23 (dua puluh tiga) unit Mesin Jahit Merek Sunstar; No. 1639, berupa 1 (satu) unit Computer beserta Monitor Compaq (CQ1569) merek Compakq Presario Warna Hitam; No. 1640, berupa 1 (satu) unit Kulkas satu pintu Warna Silver merek Glacio; No. 1641, berupa 30 (tiga puluh) roll kain Warna Hijau; No. 1642, berupa 37 (tiga puluh tujuh) roll kain Warna Ungu; No. 1643, berupa 10 (sepuluh) roll kain Warna Coklat; No 1644, berupa 44 (empat puluh empat) roll kain Warna Kuning; No. 1645, berupa 33 (tiga puluh tiga) roll kain Warna Merah Hati; No. 1646, berupa 11 (sebelas) roll kain Warna Pink; No. 1647, berupa 3 (tiga) buah kunci Ruko milik PT. Garmindo Prima dan PT. Flemings Indo Batam merek DEKKSON dengan gantungan warna kuning bertuliskan cloudfoam; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA DRS. IRIANTO No. 1648, berupa 1 (satu) buah CD-R Merek GT-PRO Kapasitas 700 MB; No. 1649 s.d 1652, berupa bundel fotocopy surat-surat Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API); No. 1653 s.d 1657, berupa bundel fotocopy surat terkait laporan preliminary determination dalam rangka pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sementara terhadap impor barang kain; No. 1658 dan No. 1659 Dikembalikan kepada Boyke Sulistiawan,A.Md No. 1660 s.d 1668 Terlampir dalam berkas perkara No. 1669 dan No. 1670 Terlampir dalam berkas perkara No. 1671 s.d 1677, Terlampir dalam berkas perkara No. 1136, Dirampas untuk Negara No. 1678 s.d 1713, Dikembalikan kepada saksi Rohman |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst
Kasasi : 4952 K/PID.SUS/2021
Statistik1015411