- Menyatakan Terdakwa Syahbari, SE Bin Ali Basyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Syahbari, SE Bin Ali Basyah dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Syahbari, SE Bin Ali Basyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan membayar denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), jika tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2.038.322.650,00 (dua milyar tiga puluh delapan juta tiga ratus dua puluhdua juta enam ratus lima puluh rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Foto Kopi 1 (satu) lembar Petikan Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor : 823/1466/BKD-TB/ 2009, Tentang Pengangkatan Calon PNS Nomor urut 126 An. Syahbari Nip. 198004242008011011 ditetapkan di Menggala Tanggal 31 Juli 2009;
- Foto Kopi 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor : b/49.a/VI.2/HK/TB/2019, Tentang Penunjukan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran An. Syahbari SE Tanggal 10 Januari 2019;
- Foto Kopi 1 (satu) Bundel Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Tulang Bawang Nomor : 800/02/II/TB/I/2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dilingkup DPRD Kab. Tulang Bawang TA.2019, Tanggal 2 Januari 2019;
- 1 (satu) Bundel Print Rekening Koran Bank Lampung an. DPRD Kab. Tulang Bawang dengan Nomor Rekening 388.00.05.00365.5 Tahun 2019;
- 1 (satu) Lembar FC Bukti Transfer penyetoran Bank BRI An. Penyetor Sdr. Ahmadi Kepada Sdr. Badruddin dengan nomor rekening 566101000707530 tanggal 27 Februari 2018 sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) Lembar Foto Kopi Bukti transfer Penyetoran Bank BRI An. Sdr. Yuliadi Kepada Sdr. Badruddin dengan nomor rekening 566101000707530 tanggal 23 Maret 2018 sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- 1 (satu) Lembar FC bukti transfer Sdr. Ahmadi kepada Sdr. Badruddin SE., MM tahun 2018;
- 1 (satu) Lembar FC bukti transfer Terdakwa Syahbari, SE kepada Sdr. Badruddin, SE., MM tahun 2018;
- 1 (satu) Lembar FC bukti transfer Terdakwa Syahbari, SE kepada Sdr.Badruddin, SE., MM tahun 2019:
- 1 (satu) Lembar FC bukti transfer Terdakwa Syahbari, SE kepada Sdr.Salmiati Nurdin tahun 2019;
- 1 (satu) bundel dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah TA.2019;
- 1 (satu) Bundel Dokumen FC Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) Bundel Dokumen FC Sebagai Berikut :
- Kegiatan Sosialisasi Rancangan peraturan Daerah (Raperda) Kab. Tulang Bawang Tahap I Tahun2019
- Kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kab. Tulang Bawang Tahap II Tahun 2019;
- 1 (satu) Bundel Dokumen FC Sebagai Berikut :
- Kegiatan Badan kehormatan Tahap 1 Tahun 2019;
- Kegiatan BP2D Tahap II
- Kegiatan Badan Kehormatan Tahap II
- Kegiatan Sosialisasi Raperda Tahap II
- Kegiatan Evaluasi Perda Tahap II
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk |
|
Nomor | 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Insirah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gustina Aryani, Hakim Anggota Edi Purbanus |
Panitera | Panitera Pengganti: Suerma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili a. Kegiatan Evaluasi dan Kegiatan Kajian Perda Kab. Tulang Bawang Tahun 2019 Tahap I dan TahapII Tahun 2019. b. Kegiatan Evaluasi dan Kegiatan Kajian Perda Kab. Tulang Bawang Tahun 2019 Tahap III Tahun 2019; 15. 1 (satu) Bundel Dokumen FC Sebagai berikut : b. Kegiatan Peningkatan Kualitas Kinerja Badan Pembentukan Peraturan daerah (BP2D) Tahun 2019 Tahap I. 16. 1 (satu) bundel dokumen FC Sebagai Berikut : 17. 1 (satu) bundel dokumen FC Surat Perintah Pencairan Dana, No. SPM : 944/143/SPM/GU-NIHIL/ SET.DPRD/TB/201, Tanggal 31 Desember 2019. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Seluruhnya dikembalikan kepada Sekretariat DPRD Kab. Tulang Bawang; 18. Uang Tunai sebesar Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dengan pecahan uang kertas sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1.000 (seribu lembar) Dirampas untuk negara dan disetorkan ke kas negara diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas nama Terdakwa Syahbari, SE Bin Ali Basyah; 19. 1 (satu) unit mobil Minibus Merk Honda Type Jazz GK5 1.5 RS CVT (CKD) warna abu-abu baja metalik tahun 2017 Nomor Polisi BE 1279 BE; 20. 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan Nomor Polisi BE 1279 BE An. Pemilik Izia Faidza Qisthi, SE., MM yang beralamat di Perum Arum Lestari Permai Blok D No.14 Rt/Rw.006 dengan Jenis Kendaraan Minibus Merk Honda Type JAZZ GK5 1.5 RS CVT (CKD) Tahun Pembuatan 2017 dengan Nomor Mesin L15Z51232345 dan Nomor Rangka MHRGK5860HJ801577; 21. 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) An. Pemilik Izia Faidza Qisthi, SE., MM yang beralamat di Perum Arum Lestari Permai Blok D No.14 Rt/Rw.006 dengan Jenis Kendaraan Minibus Merk Honda warna abu-abu baja metalik Type JAZZ GK5 1.5 RS CVT (CKD) Tahun Pembuatan 2017 dengan Nomor Mesin L15Z51232345 dan Nomor Rangka MHRGK5860HJ801577; dirampas untuk negara untuk kemudian di lelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas nama Syahbari, SE Bin Ali Basyah; 9. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk
Statistik15410