- Menyatakan Terdakwa Nurhadi, SH Bin Effendi AZ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Nurhadi, SH Bin Effendi AZ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), jika tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar FC Surat Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor : 813.2/ 1025/BKD-TB/2009, Tentang Penetapan Nip.198402102009021004 An. Nurhadi oleh Kepala Kanreg V Badan Kepegawaian Negara Nomor FG-2180800413 pada tanggal 30 Januari 2009, di tetapkan di Menggala Tanggal 6 April 2009;
- 1 (satu) lembar FC Surat Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor : 821.1/ 1114/BKD-TB/2010 Bupati Tulang Bawang, memutuskan Calon Pegawai Negeri Sipil Nomor Urut 127 An. Nurhadi Nip.198402102009021004, ditetapkan di Menggala Tanggal 21 Juli 2010;
- 1 (satu) bundel FC Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor : B/57.A/VI.2/ HK/TB/2018, Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pembantu, Pejabata Penatausahaan Pengguna Barang dan Pengurus Barang Pengguna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Tulang Bawang Tahun Anggaran 2018, Tanggal 2 Januari 2018;
- Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.Tulang Bawang Nomor : 790/01/II/TB/I/2018, Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Lingkup Sekretariat DPRD Kab. Tulang Bawang TA.2018, Tanggal 2 Januari 2018;
- 1 (satu) lembar Formulir Setoran Bank Lampung An. Pengirim Sdr. Nurhadi, SH kepada Sdr. Eriko Suherman dengan Nomor Rekening 380.03.01.10946.5 sebesar Rp.1.015.000.000,- (satu milyar lima belas juta rupiah), Tanggal 12 Nopember 2018;
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Lampung An. Nasabah DPRD Kab. Tulang Bawang dengan Nomor Rekening 388.0005.00365.5 Tahun 2018;
- 1 (satu) bundel FC Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) TA 2018;
- 1 (satu) Bundel FC Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Dana Nomor SPM : 175/109 /SPM/GU.NIHIL/SET.DPRD/DPRD/TB/2018 Tanggal 28 Desember 2018 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Tulang Bawang (SP2D GU Nihil) Kab. Tulang Bawang Tahun 2018;
- 1 (satu) Bundel Dokumen FC Kegiatan Reses Tahap I, II dan Tahap III berupa SPD, SPP, SPM dan SP2D Kegiatan Reses Tahap 1,2 dan 3 Tahun 2018;
- 1 (satu) bundel Dokumen FC Kegiatan Rencana dan Konsultasi Penataan Keuangan dan Pelaporan berupa, SPD, SPP, SPM dan SP2D Tahun 2018;
- 1 (satu) Bundel Dokumen FC Surat Perintah Pencaira Dana Nomor : 175/010/ SPM/TU.Nihil/SET.DPRD/TB/2018 Tanggal 29 Januari 2018 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Tulang Bawang tentang, TU Nihil Kegiatan Reses Upaya Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Peningkatan Infrastruktur Daerah DPRD Kab. Tulang Bawang Tahun 2018;
- 1 (satu) Bundel Dokumen FC Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Tulang Bawang Tahun 2018;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk |
|
Nomor | 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Insirah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gustina Aryani, Hakim Anggota Edi Purbanus |
Panitera | Panitera Pengganti: Suerma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili Dikembalikan Kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang; 9. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3965 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk
Statistik20951