- Menyatakan Terdakwa Handy Saputra als Ahan anak dari Aswan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana ???merusak barang milik orang lain??? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) pucuk senjata api/senjata olah raga jenis pistol merk AGGENCY ARMY jenis Glock 9x19 dengan caliber 9 mm nomor seri BBFF 056
- 1 (satu) unit Magazen box berisi 10 (sepuluh) butir amunisi senjata api/senjata olah raga jenis pistol merk AGGENCY ARMY jenis Glock 9x19 dengan caliber 9 mm
- 1 (satu) buah proyektil
- 1 (satu) buku kepemilikan senjata api untuk olah raga penembakan sasaran berburu /reaksi jenis pistol merk AGGENCY ARMY jenis Glock 9x19 dengan caliber 9 mm nomor seri BBFF 056 Nopol BPSA /LPG/208/XI.2017 an Handy Saputra als Ahan anak dari Aswan
- 1 (satu) unit perahu Viber
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 216/Pid.B/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 216/Pid.B/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendro Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Efiyanto D, Br Hakim Anggota Raden Ayu Rizkiyati |
Panitera | Panitera Pengganti: Renilda Bidari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dikembalikan ke gudang Mabes Polri Cq Polda Lampung. Dikembalikan kepada terdakwa Handy Saputra als Ahan anak dari Aswan; Dikembalikan kepada saksi Ahmad als Lamadau bin Lamase 5. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 216/Pid.B/2021/PN Tjk
Statistik911