- Menyatakan terdakwa JUMSIAH Alias OCENG Binti AKIB tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna merah merk Chanel di dalamnya terdapat:
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 3 (tiga) sachet plastik klip bening kecil yang masing?masing berisi butiran kristal bening;
- 1 (satu) buah tas warna kuning yang di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) sachet plastik klip bening ukuran sedang yang masing-masing berisi butiran kristal bening;
- 23 (dua puluh tiga) sachet plastik klip bening kosong;
- 1 (satu) buah potongan pipet warna kuning yang salah satu ujungnya dibuat runcing;
Putusan PN KOLAKA Nomor 53/Pid.Sus/2021/PN Kka |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2021/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suhardin Z. Sapaa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Fauzi Salam, Br Hakim Anggota Mahmid |
Panitera | Panitera Pengganti: Enteng |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.Sus/2021/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 53/Pid.Sus/2021/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4479 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 53/Pid.Sus/2021/PN Kka
Statistik6361