Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 48/PDT/2009/PT YYK |
|
Nomor | 48/PDT/2009/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2009 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Sukarmi |
Hakim Anggota | Sri Iskandaryati, Bri Gede Wayan |
Panitera | Suparmi Endang Suteblisi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA TERGUGAT / PEMBANDING ;----------- - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA TANGGAL 16 JUNI 2009 NOMOR : 82/PDT.G/2008/PN.YK. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;---------- - MENGHUKUM PARA TERGUGAT / PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP.100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH ) SECARA TANGGUNG RENTENG ;------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Para Tergugat / Pembanding ;----------- - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juni 2009 Nomor : 82/Pdt.G/2008/PN.Yk. yang dimohonkan banding tersebut ;---------- - Menghukum Para Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ) secara tanggung renteng ;------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2010 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |