- Menolak eksepsi Tergugat IV seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan serangkaian proses terjadinya Penandatanganan Akta Jual-Beli atas obyek pada Sertifikat Hak Milik Nomor: 102 dengan luas 306 M2 yang terletak di Desa Kesamben wetan RT/RW/03/01 Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, yang tidak dilakukan di Kantor dan di hadapan Tergugat VI/Alicce Havana Marlis S.H., M.Kn./selaku Pejabat Notaris/PPAT, yang selanjutnya untuk diproses dalam peralihan Hak Atas Tanah/Balik nama menjadi atas nama Tergugat I/Lasmidi oleh Tergugat VII/Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, selanjutnya diajukan sebagai jaminan/kredit ke Tergugat IV/PT. BRI (Persero TBK) Cabang Pembantu G-Walk Surabaya adalah cacat hukum dan sebagai perbuatan melawan hukum, oleh karenanya adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat I/Lasmidi yang dengan menggunakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 102 dengan luas 306 M2 atas obyek yang terletak di Desa Kesamben wetan RT/RW/03/01 Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, atas nama Penggugat I/Rudiyanto yang telah dilakukan balik nama menjadi atas nama Tergugat I/Lasmidi, yang digunakan untuk mengajukan Kredit sebesar Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) kepada Tergugat IV/PT. BRI (Persero TBK) Cabang Pembantu G-Walk Surabaya tanpa seijin dan sepengetahuan Para Penggugat adalah sebagai Perbuatan melawan hukum, dan oleh karenanya tidak sah sehingga batal demi hukum;
- Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 180/2017 tanggal 21 November 2017 yang dibuat oleh/dihadapan Notaris/PPAT Kabupaten Gresik atas nama Alicce Havana Marlis, S.H., M.Kn./Tergugat IV, atas obyek pada Sertifikat Hak Milik Nomor: 102 dengan luas 306 M2 yang terletak di Desa Kesamben wetan RT/RW/03/01 Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, batal demi hukum;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp5.093.000,00 (lima juta sembilan puluh tiga ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN GRESIK Nomor 83/Pdt.G/2020/PN Gsk |
|
Nomor | 83/Pdt.G/2020/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ariyas Dedy, Br Hakim Anggota Sri Sulastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurwono.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pdt.G/2020/PN Gsk
Statistik1520