- Mengabulkan gugatan Penggugatsebagian;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum perjanjian jual beli tanah kavling yang dilakukan oleh Penggugat (Samsul Huda, S.H. MH.) sebagai Pembeli dengan Tergugat I (Mohamad Aibet) sebagai Penjual, tertanggal 12 Maret 2015, dengan obyek perjanjian sebidang tanah Kavling yang terletak di Perumahan Graha Menganti 2 Desa Pranti ? Menganti Gresik Blok I 2 ? 09 seluas +159 M2(Seratus Lima puluh sembilan meter persegi) dengan identitas tanah Sertifikat / Hak Guna Bangunan atas nama PT. Hamdala Graha;
- Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik yang sah terhadap sebidang tanah Kavling yang terletak di Perumahan Graha Menganti 2 Desa Pranti ? Menganti Gresik Blok I 2 ? 09 seluas + 159 M2(seratus lima puluh sembilan meter persegi);
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I (Mohamad Aibet) yang menjual atau menandatangani surat pernyataan berisi tentang Perjanjian Jual Beli Tanah, dengan Tergugat I (Mohamad Aibet) sebagai Penjual dan Tergugat II (Bagus Wisnu Hermawan) sebagai Pembeli, tertanggal bulan April 2015, dengan obyek sebidang tanah Kavling yang terletak di Perumahan Graha Menganti 2 Desa Pranti ? Menganti Gresik Blok I 2 ? 09 seluas + 159 M2(Seratus lima puluh sembilan meter persegi) dengan identitas tanah Sertifikat / Hak Guna Bangunan atas nama PT. Hamdala Graha adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan batal demi hukum Perjanjian Jual Beli Tanah yang dilakukan oleh Tergugat I (Mohamad Aibet) dengan Tergugat II (Bagus Wisnu Hermawan), dengan obyek sebidang tanah Kavling yang terletak di Perumahan Graha Menganti 2 Desa Pranti ? Menganti Gresik Blok I 2 ? 09 seluas + 159 M2(Seratus lima puluh sembilan meter persegi) dengan identitas tanah Sertifikat / Hak Guna Bangunan atas nama PT Hamdala Graha;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong;
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas objek sengketa kepada Penggugat dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila lalai melaksanakan hal tersebut, maka Tergugat II dan Tergugat III dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap harinya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat IV untuk memenuhi proses peralihan hak kepemilikan atas objek sengketa kepada Penggugat dengan menandatangani dokumen yang berkaitan dengan peralihan hak kepemilikan atas objek sengketa kepada Penggugat, dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila lalai dalam melaksanakan hal tersebut maka Tergugat I dan Tergugat IV dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat II dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara, yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah 3.915.000,00 (Tiga juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN GRESIK Nomor 90/Pdt.G/2020/PN Gsk |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2020/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eni Martiningrum, Mhbr Hakim Anggota Ariyas Dedy |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Wardah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pdt.G/2020/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 90/Pdt.G/2020/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pdt.G/2020/PN Gsk
Statistik1498