-
Megabulkan Permohonan Pemohon Konvensi .
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Koestijono bin Ahmad Yahya) untuk menjatuhkan talak satu raj???i kepada Termohon Konvensi..(Ratna Eha Sari binti Supriyadi) di depan sidang Pengadilan Agama Bogor ;
-
Dalam Relonvensi :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ;
- Menetapkan nafkah selama masa iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) .
- Menetapkan mut???ah Penggugat Rekonvensi berupa cincin emas seberat 5 gram .
- Memerintah kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah 3 orang anak sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) perbulan sesuai dengan kesepakatan pada tanggal 30 Maret 2021 sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri dengan memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi sebagai ayah kandung untuk mencurahkan perhatian dan kasih sayangnya kepada anak-anak tersebut .
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah dan mut???ah kepada Penggugat Rekonvensi seperti tersebut pada amar nomor 2, 3 dan 4 di atas .
- Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi untuk melaksanakan kesepakatan yang dicapai di dengan Mediator tertanggal 30 Maret 2021 .
- Menolak tuntutan Penggugat Rekonvensi selebihnya . Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) .
Putusan PA BOGOR Nomor 430/Pdt.G/2021/PA.Bgr |
|
Nomor | 430/Pdt.G/2021/PA.Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Arsyad Harahap |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Ida Zulfatria, Br Hakim Anggota Azwar, M.e.i. |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Chrisnayeti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 430/Pdt.G/2021/PA.Bgr
Statistik140