Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 30/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Victor Togi Rumahorbo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tanty Helen Manalu, Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan |
Panitera | Juwita Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa WILLY ALS AKIONG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket/bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang di dalamnya berisikan kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,8830 (nol koma delapan delapan tiga nol) gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan Lab BNN sisa barang bukti 0,8368 (nol koma delapan tiga enam delapan) gram;- 1 (satu) buah sendok dari kertas; - 1 (satu) ball plastik strip bening; - 1 (satu) lembar aluminium foil; - 1 (satu) buah alat hisap (bong); - 1 (satu) buah korek api gas warna biru; - 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna silver dengan plat no BN 8349 DT;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3709 K/PID.SUS/2021
Pertama : 30/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik520