- Menyatakan Terdakwa SONA SANDRIA Als BONA Bin ENCANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membawa senjata penusuk? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kapak gagang kayu warna coklat dengan panjang sekitar 25 cm
- 1 (satu) Unit kendaraan R2 jenis Honda PCX No. Pol: Z 4974 DAQ warna Putih tahun 2020 beserta satu buah kunci aslinya,
- 1 (satu) buah STNK asli kendaraan R2 jenis Honda PCX No. Pol: Z 4974 DAQ warna Putih tahun 2020 Noka: MH1KF2219LK173110 Nosin: KF22E1173029 atas nama IKEU SANTIKA alamat Kp. Bunisari Rt. 001 Rw. 004 Mancagahar Pameungpeuk Garut beserta satu buah kunci aslinya,
- 2 (dua) lembar foto kopi BPKB kendaraan R2 jenis Honda PCX No. Pol: Z 4974 DAQ warna Putih tahun 2020
- 1 (satu) lembar surat keterangan dari leasing ADIRA Finance yang dicap dan ditandatangani oleh Head Of Branch SSD pada tanggal 13 Januari 2021.
- 1 (satu) lembar faktur pembelian kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh PT. Astra Honda Motor Jakarta.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah)
Putusan PN GARUT Nomor 57/Pid.B/2021/PN Grt |
|
Nomor | 57/Pid.B/2021/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ayu Amelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Depa Indah, Br Hakim Anggota Nurrahmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Aam Heryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada IKEU SANTIKA |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.B/2021/PN_Grt.zip
- Download PDF
- 57/Pid.B/2021/PN_Grt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.B/2021/PN Grt
Statistik643