Putusan PN BOYOLALI Nomor 17/Pid.Sus/2021/PN Byl |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2021/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 17/2021 |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Nalfrijhon, Eka Yektiningsih |
Panitera | Isnu Julianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa Marsudi Alias Wawan Bin Marsono (Almarhum), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Marsudi Alias Wawan Bin Marsono (Almarhum), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman???sebagaimana dalam Dakwaan SubsidairPenuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat)tahun dan pidana denda sejumlahRp.800.000.000,00 (Delapan ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Memerintahkan barang bukti berupa:- 1 (satu) paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I, jenis sabu, didalam plastik klip bening, dibungkus potongan kertas warna putih, dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya 16 wana coklat;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah Handphone merek Infinix Hot 8, warna hitam beserta simcardnya;Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha type Mio Z, warna hitam, Nomor Polisi AD-4249-APD, beserta STNK dan anak kuncinya;DikembalikankepadaLestari (isteri terdakwa) melalui Terdakwa;8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus/2021/PN Byl
Statistik870