Putusan PA SITUBONDO Nomor 1451/Pdt.G/2020/PA.SIT |
|
Nomor | 1451/Pdt.G/2020/PA.SIT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maftukin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Hasan Basri, Br Hakim Anggota Indra Purnama Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohammad Arifin Jatmiko Wijayarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (DWI HASTANTO bin SUBIYANTO) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (LILIK ANDAYANI binti SOEPARDI) di depan sidang Pengadilan Agama Situbondo; DALAM REKOVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan bersama tentang harta bersama berupa rumah yang berada di Kampung Langai RT 001 RW 012 Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dengan luas bangunan 120 M2 dan luas tanah 149 M2, dengan bukti SHM 2413 tanggal 30 Juli 2012 an. MUTMAINAH No. IMB: 166/P/IMB/2010 an. Hj. ENDANG SETYOWATI tanggal 06 Oktober 2010 diberikan kepada Penggugat dan kedua anak Penggugat dan Tergugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: a. Mut???ah berupa uang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah); b. Nafkah iddah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah); Diserahkan sesaat sebelum ikrar talak dijatuhkan; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah kedua anak yang bernama: 1. RASTRA BARETTA PRAWIRA, Laki,-Laki, tempat tanggal lahir, Pacitan, 18 Juni 2007, 2. AZZAHRAH PUTRI HARTANTO, Perempuan, tempat tanggal lahir, Madiun, 09 April 2011 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Penggugat setiap bulan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau telah kawin; 5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi sebesar Rp.595.000,- (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1451/Pdt.G/2020/PA.SIT
Statistik730