- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT DIATAS;
- MEMPERBAIKI REDAKSI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KETAPANG TANGGAL 22 MARET 2021 NOMOR 62 / PID.SUS / 2021/ PN KTP YANG DIMINTAKAN BANDING SERTA MERINGANKAN LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP5000 ( LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut diatas;
- Memperbaiki redaksi putusan Pengadilan Negeri Ketapang tanggal 22 Maret 2021 Nomor 62 / Pid.Sus / 2021/ PN Ktp yang dimintakan banding serta meringankan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding sebesar Rp5000 ( lima ribu Rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 78/PID.SUS/2021/PT PTK |
|
Nomor | 78/PID.SUS/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Krisnawan |
Hakim Anggota | Brhermawansyah, Dwi Winarko |
Panitera | Salim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN TERDAKWA ROSNAWATI ALIAS ROS BINTI MADANI TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 17 (TUJUH BELAS) KANTONG PLASTIK KLIP BENING YANG BERISI SERBUK/KRISTAL WARNA PUTIH YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT TOTAL 3,08 (TIGA KOMA NOL DELAPAN) GRAM BRUTO; - 1 (SATU) BUAH TEMPAT/WADAH BERBENTUK BULAT WARNA HITAM; - 1 (SATU) BUAH BOTOL PLASTIK YANG ADA DUA LUBANG DITUTUP KEPALANYA; - 1 (SATU) BUAH SENDOK SABU TERBUAT DARI PIPET; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa ROSNAWATI alias ROS binti MADANI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 17 (tujuh belas) kantong plastik klip bening yang berisi serbuk/kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,08 (tiga koma nol delapan) gram bruto; - 1 (satu) buah tempat/wadah berbentuk bulat warna hitam; - 1 (satu) buah botol plastik yang ada dua lubang ditutup kepalanya; - 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 78/PID.SUS/2021/PT PTK
Statistik750