- Menyatakan Terdakwa SOEBAYTO als ITO bin (alm) SOEBROWI bersalah melakukan tindak pidana ? Perjudian ? sebagaimana dalam dakwaan tunggal tersebut ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SOEBAYTO als ITO bin (alm) SOEBROWI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun dan 4(empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) lembar potongan kertas kecil bertuliskan pasangan angka / nomor judi togel, dengan rincian yaitu 2 (dua) lembar potongan kertas kecil bertuliskan pasangan angka / nomor judi togel, 1 (satu) lembar potongan kertas kecil bertuliskan pasangan angka / nomor judi togel, 2 (dua) lembar potongan kertas kecil bertuliskan pasangan angka / nomor judi togel, semua untuk pemasangan angka / nomor judi togel hongkong pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020, 2 (dua) lembar potongan kertas kecil bertuliskan pasangan angka / nomor judi togel, yaitu untuk pemasangan angka / nomor judi togel hongkong pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020.
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Type A 31 warna hitam.
- Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,-( Lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 767/Pid.B/2020/PN Bks |
|
Nomor | 767/Pid.B/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Togi Pardede |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ranto Indra Karta, M.hbr Hakim Anggota Abdul Rofik. |
Panitera | Panitera Pengganti: Djuria Simbuang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan - Uang tunai pasangannya sebesar Rp. 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah). - Uang tunai pasangannya sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 767/Pid.B/2020/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 767/Pid.B/2020/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 767/Pid.B/2020/PN Bks
Statistik761