- sebidang tanah sawah (pertanian) SHM Nomor 472 seluas 2.360 m2 (dua ribu tiga ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Desa Melikan, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten; dan
- sebidang tanah sawah (pertanian) SHM Nomor 473 seluas 2.155 m2 (dua ribu seratus lima puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Melikan, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten;
Putusan PN BEKASI Nomor 343/Pdt.P/2020/PN Bks |
|
Nomor | 343/Pdt.P/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Syofia Marlianti Tambunan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Syofia Marlianti Tambunan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Pemohon, 2. Menyatakan anak yang bernama : Gusmiati Husnul Fatimah binti Teguh Supriyatno, lahir tanggal 14-06-2004 (sekarang berumur 16 tahun 1 bulan), Agustina Kolbi binti Teguh Supriyatno, lahir tanggal 01-08-2009 (sekarang berumur 10 tahun 11 bulan) dan Saeyna Aulia Khoirunnisa binti Teguh Supriyatno lahir tanggal 08 Agustus 2014 (umur 5 tahun 11 bulan) belum cakap melakukan perbuatan hukum; 3. Menetapkan Pemohon (Teguh Supriyatno bin Saijo Wijaya) untuk mewakili anak-anak tersebut melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar Pengadilan, secara bersama-sama dengan ahli waris lainnya yaitu adik kandung dari Almarhumah Setiawati binti Sukimin, yaitu Dwi Setyawan, lahir di Jakarta, 25-12-1984, Laki-laki, Islam, Polri, alamat Cikiwul Rt.01/05 Cikiwul Bantargebang, Kota Bekasi untuk proses turun waris dan penjualan 2 (dua) bidang tanah atas: Dimana 2 (dua) bidang tanah tersebut merupakan warisan dari mertua Pemohon yaitu Sukimin, lahir di Klaten, 08-10-1958, Laki-laki, Islam, Pensiunan, alamat Cikiwul Rt.01/05 Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi; 4.Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.143.000,00 (seratus empat puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 343/Pdt.P/2020/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 343/Pdt.P/2020/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 343/Pdt.P/2020/PN Bks
Statistik261