- Mennyatakan Terdakwa: USMAN BAGUS PERMADI BIN BAMBANG FIRMOEDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan ?Melakukan serangkaian kebohongan Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum
- 1 (satu) lembar Akta Kelahiran Nomor:2999/2003 tanggal 2 Juni 2003, atas nama LUTFIANI PUTRI yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Bekasi
- 1 (satu) buah baju lengan panjang garis-garis berwarna hitam putih yang digunakan saksi korban atas nama Lutfiani Putri;
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna putih yang digunakan saksi korban Lutfiani Putri;
- 1 (satu) buah bra berwarna putih biru yang digunakan oleh saksi korban atas nama Lutfiani Putri;
- 1 (satu) buah celana panjang berwarna hitam yang digunakan oleh saksi korban atas nama Lutfiani Putri;
- 1 (satu) buah HP merk Realme warna hitam;
Putusan PN BEKASI Nomor 705/Pid.Sus/2020/PN Bks |
|
Nomor | 705/Pid.Sus/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syakilah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusrizal, M.hbr Hakim Anggota Fatchurrochman |
Panitera | Smhk, Panitera Pengganti: Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa USMAN BAGUS PERMADI BIN BAMBANG FIRMOEDI tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan Barang bukti berupa : Dikembalikan kepada saksi NUR HAIRUL NISYAH selaku Tante dari saksi korban Lutfiani Putri; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 705/Pid.Sus/2020/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 705/Pid.Sus/2020/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 705/Pid.Sus/2020/PN Bks
Statistik254